• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud: Pemerintah Tetap Buru Aset Negara Rp108 Triliun di Kasus BLBI

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 April 2021 - 11:40
in Nasional
indoposco

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia mengatakan, pemerintah tetap akan memburu aset dan menagih utang perdata terkait kasus ini.

BacaJuga:

Enam Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

Dari Indonesia ke Dunia, Penjualan Epson EcoTank Tembus 100 Juta Unit

Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog

Perburuan aset itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Selasa (6/4).

Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.

“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konferensi pers KPK tanggal 1 April) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana.

Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ucap Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Jumat (9/4/2021).

Mahfud menjelaskan SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah konsekuensi vonis Mahkamah Agung (MA), sehingga kasus itu bukanlah pidana.

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ungkapnya.

Lalu, KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA yang membebaskan ST pada 9 Juli 2019. Namun, MA tidak menerima PK tersebut.

“ST tetap bebas dan Sjamsul Nursalim dan Itjih ikut bebas dari status tersangka, karena perkaranya dalam satu paket dengan ST,” imbuhnya. (yah)

Tags: Aset NegaraItjih NursalimKasus BLBIMahfud MDMenko Polhukamsjamsul nursalim

Berita Terkait.

magang
Nasional

Enam Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04
epson
Nasional

Dari Indonesia ke Dunia, Penjualan Epson EcoTank Tembus 100 Juta Unit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:20
tito
Nasional

Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:52
abdul
Nasional

Bersama 1.000 Penyandang Disabilitas, Mendikdasmen Gaungkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:21
nashir
Nasional

42 Tahun Menunggu, Haedar Nashir Akhirnya Kantongi Kartu Wartawan Utama

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:11
bpn
Nasional

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3688 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.