• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

TMII akan Dikelola BUMN Pariwisata

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 8 April 2021 - 22:15
in Nasional
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Foto: Antara/Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden/pri

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Foto: Antara/Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berencana untuk menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pariwisata.

“Nantinya kita akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini, jadi dikelola oleh orang-orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (8/4/2021).

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Seperti diketahui pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

“Sesuai dengan perpres yang baru terbit, pengelolaan TMII itu sekarang ditarik dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg tapi itu tak berarti selamanya akan dikelola oleh Kemensetneg,” tambah Pratikno.

Saat ini Kemensetneg, menurut Pratikno, membuat tim transisi untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Pratikno juga membantah bahwa nantinya TMII akan dikelola oleh yayasan yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.

“Jangan dikira Pak Jokowi kemudian membuat yayasan keluarga untuk mengelola, sama sekali tidak,” ungkap Pratikno.

Menurut Pratikno, Kemensetneg sedang merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki TMII.

“Kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan. Jadi tidak bener itu ada yayasan akan dibentuk apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan lain-lain,” tegas Pratikno.

Pelimpahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg itu diketahui juga didampingi oleh Kedeputian Pencegahan KPK.

“Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara, salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg yaitu senilai Rp571 triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Terkait aset TMII, menurut Ipi, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah dalam hal ini ke Kemensetneg agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah Republik Indonesia yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya,” tambah Ipi.

Berdasarkan pasal 1 Perpres No 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 disebutkan pengelolaan TMII pada 6 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan Kemensetneg sehingga tanah di dalam kawasan tersebut bersertifikat “Hak Pakai” atas nama Setneg Republik Indonesia.

Sedangkan bangunan dan aset lain di atas tanah tersebut pengelolaanya dilakukan Kemensetneg, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (bro)

Tags: BUMN PariwisataTMII

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2885 shares
    Share 1154 Tweet 721
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.