• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK: PK Lucas Dikabulkan Lukai Rasa Keadilan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 8 April 2021 - 22:23
in Nasional
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Lucas (kedua kiri) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/pd

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Lucas (kedua kiri) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/pd

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas oleh Mahkamah Agung (MA) melukai rasa keadilan masyarakat.

“Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (8/4/2021).

BacaJuga:

Soroti Anggaran Jumbo BGN, KPK: Regulasi Belum Settle, Risiko Fraud Tinggi

Ikrar Bangkit Lawan Kekerasan: Kemenko PMK Tegaskan Perlu Orkestrasi Perlindungan Perempuan & Anak

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Ia menyatakan sejauh ini lembaganya belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim karena belum menerima putusan lengkapnya.

“KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan,” ucap Ali.

Ia mengatakan KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

Namun, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri,” kata dia.

Sementara Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan alasan PK terpidana Lucas mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA dapat dibenarkan.

“Dengan pertimbangan antara tidak cukup bukti untuk menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa, pertama melakukan ‘obstruction of juctice’ dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan,” kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kedua, melakukan “obstruction of justice” dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Andi.

Ia mengatakan Ketua Majelis PK Salman Luthan menyatakan “dissenting opinion” (DO) terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan alasan PK terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Oleh karena itu, alasan PK harus ditolak,” ucap dia.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai Ketua Majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam perkara ini, Lucas yang merupakan pengacara Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Eddy Sindoro.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, putusan kasasi MA kembali mengurangi vonis Lucas menjadi 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi pada tanggal 17 Desember 2019. (bro)

Tags: KPK

Berita Terkait.

Dadan-Hindayana
Nasional

Soroti Anggaran Jumbo BGN, KPK: Regulasi Belum Settle, Risiko Fraud Tinggi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24
Pratikno
Nasional

Ikrar Bangkit Lawan Kekerasan: Kemenko PMK Tegaskan Perlu Orkestrasi Perlindungan Perempuan & Anak

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:04
Rakornas
Nasional

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03
Riset
Nasional

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:22
Viva-Yoga
Nasional

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01
Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.