• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jika ulangi kesalahan, Gubernur Papua Terancam Sanksi Administratif

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 16:13
in Headline
Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Konsul RI di Vanimo, PNG Allen Simarmara setibanya di zona netral RI-PNG, Jumat (2/4/2021) setelah dideportasi dari PNG karena masuk secara ilegal melalui jalan setapak. Foto: Antara/Evarukdijati

Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Konsul RI di Vanimo, PNG Allen Simarmara setibanya di zona netral RI-PNG, Jumat (2/4/2021) setelah dideportasi dari PNG karena masuk secara ilegal melalui jalan setapak. Foto: Antara/Evarukdijati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Papua Lukas Enembe terancam mendapat sanksi administratif jika kesalahannya bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, kembali terulang.

“Untuk saat ini (Lukas Enembe, Red) sudah diberikan teguran. Tapi kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan saat dihubungi, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Pengamat Soroti Eskalasi AS-Iran, IMF Soroti Ruang Fiskal RI

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Mendagri Tito Karnavian telah menemui Lukas Enembe, di Papua, Senin (5/4/2021) untuk mengklarifikasi terkait kasus pelanggaran batas antarnegara antara Indonesia dengan Papua Nugini yang dilakukannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe bersama dua pendampingnya dideportasi oleh otoritas Papua Nugini, karena kedapatan memasuki wilayah teritorial negara tersebut tanpa dokumen resmi.

Lukas memasuki wilayah Papua Nugini dengan menumpang ojek motor melalui jalan setapak atau “jalan tikus” yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Papua Nugini. Jalan tersebut biasanya dilalui oleh warga kedua negara tanpa dilakukan pemeriksaan paspor di pos perbatasan.

Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini kemudian menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya, yakni atas nama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, untuk digunakan kembali ke Indonesia.

KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo menilai, apabila perjalanan Lukas Enembe dan dua pendampingnya tersebut dilanjutkan, maka itu akan menimbulkan persoalan dan berdampak pada hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.

Dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021, disebutkan Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran, agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” demikian petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atas nama Mendagri dilansir Antara. (aro)

Tags: batas negaraGubernur Papualanggar hukum

Berita Terkait.

kolase bendera
Headline

Pengamat Soroti Eskalasi AS-Iran, IMF Soroti Ruang Fiskal RI

Selasa, 21 April 2026 - 09:18
Headline

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 20 April 2026 - 22:16
amin
Headline

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Senin, 20 April 2026 - 15:46
Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.