• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berikut Kendaraan yang Bisa Lolos dari Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 21:04
in Headline
indoposco

Tangkapan pemberlakuan tilang elektronik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tidak semua kendaraan dapat ditilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada golongan khusus kendaraan yang tidak perlu dideteksi kamera.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kendaraan yang tergolong emergency (keadaan darurat) dan kendaraan prioritas atau Very Important Person (VIP), tidak masuk dalam kategori penilangan ETLE.

BacaJuga:

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Dari mobil dinas Gubernur, Kapolda dan Kodam tidak dapat ditilang elektronik karena tergolong kendaraan prioritas. Hal itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau VIP itu sudah putus, tidak masuk dalam kategori ini (tilang ETLE). Yang di ETLE menangkap pengemudi di luar itu. Kalau Gubernur, Kapolda, itu kan ada Undang-undangnya sendiri, ada SOP-nya,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Namun, jika ada kendaraan dinas anggota Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar, petugas akan tetap mengirimkan surat konfirmasi. Mereka tidak diberlakukan bayar denda, hanya akan mendapatkan sanksi hukuman dari penindak kedisiplinan.

“Tetap, kalau ada kendaraan dinas tetap kami kumpulin, kita kirim ke inntansinya langsung, termasuk ke TNI, Polrii, kalau ada yang kena kita kirim ke Pom (Polisi Militer) TNI, kalau anggota Polisi kirim ke Propam Polda. Otomatis nanti ada hukuman disiplin. Cuma kalau TNI-Polri itu ada kesepakatann khusus gitu,” tegasnya.

Tetapi, berbeda halnya jika mobil dinas pemerintahan yang melanggar. Petugas tetap memberlakukan denda. Surat konfirmasi dilayangkan ke intansi tempatnya bertugas.

“Sama, kami sampaikan ke dinas (pemerintahan). nanti dari dinas itu akan menyampaikan, intansi mana gitu. Tetap ada (bayar), kena (denda). Tapi kalau plat merah tetap kena. Kita kirim ke sana (intansi). Sekarang bayar pajak juga mobil dinas-dinas,” terangnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPolda BantenPolriSistem ETLETilang Elektronik

Berita Terkait.

KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2550 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.