• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berikut Kendaraan yang Bisa Lolos dari Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 21:04
in Headline
indoposco

Tangkapan pemberlakuan tilang elektronik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tidak semua kendaraan dapat ditilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada golongan khusus kendaraan yang tidak perlu dideteksi kamera.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kendaraan yang tergolong emergency (keadaan darurat) dan kendaraan prioritas atau Very Important Person (VIP), tidak masuk dalam kategori penilangan ETLE.

BacaJuga:

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Dari mobil dinas Gubernur, Kapolda dan Kodam tidak dapat ditilang elektronik karena tergolong kendaraan prioritas. Hal itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau VIP itu sudah putus, tidak masuk dalam kategori ini (tilang ETLE). Yang di ETLE menangkap pengemudi di luar itu. Kalau Gubernur, Kapolda, itu kan ada Undang-undangnya sendiri, ada SOP-nya,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Namun, jika ada kendaraan dinas anggota Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar, petugas akan tetap mengirimkan surat konfirmasi. Mereka tidak diberlakukan bayar denda, hanya akan mendapatkan sanksi hukuman dari penindak kedisiplinan.

“Tetap, kalau ada kendaraan dinas tetap kami kumpulin, kita kirim ke inntansinya langsung, termasuk ke TNI, Polrii, kalau ada yang kena kita kirim ke Pom (Polisi Militer) TNI, kalau anggota Polisi kirim ke Propam Polda. Otomatis nanti ada hukuman disiplin. Cuma kalau TNI-Polri itu ada kesepakatann khusus gitu,” tegasnya.

Tetapi, berbeda halnya jika mobil dinas pemerintahan yang melanggar. Petugas tetap memberlakukan denda. Surat konfirmasi dilayangkan ke intansi tempatnya bertugas.

“Sama, kami sampaikan ke dinas (pemerintahan). nanti dari dinas itu akan menyampaikan, intansi mana gitu. Tetap ada (bayar), kena (denda). Tapi kalau plat merah tetap kena. Kita kirim ke sana (intansi). Sekarang bayar pajak juga mobil dinas-dinas,” terangnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPolda BantenPolriSistem ETLETilang Elektronik

Berita Terkait.

purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7051 shares
    Share 2820 Tweet 1763
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.