INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 30 paket atau 3 kilogram. Barang haram itu diselundupkan di sepatu dan celana dalam.
Pelaku SH (44) asal Aceh ini ditangkap di sebuah bus Damri usai turun yang terparkir di area pool terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penangkapan terjadi pada 12 Maret 2021.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Soetta membawa sabu.
Berbekal dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang kurir di dalam bus Damri dengan tujuan Stasiun Gambir.
“Namun saat di bus, petugas melakukan pemeriksaan. SH mengakui telah membawa sabu yang diduga beratnya 3048,3 gram sama dengan 3,48 kg,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (26/3/2021).
Ia menerangkan, modus pelaku membawa barang haram itu dengan menyelundupkan di dalam sepatu dan didalam celana dalam. Hingga kini,petugas masih melakukan pengembangan dari jaringan pelaku.
“Meletakan sabu di sepatu dan pinggul bagian depan dengan cover celana dalam 5 sampai 6 lapis,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Brigjen Hendri, sabu itu akan diedarkan di Surabaya. Dari tangan pelaku,petugas berhasil menyita barang bukti 3048,3 gram, 2 unit handphone, 3 ATM dan uang tunai Rp732 ribu.
“Tujuan akan dibawa SH ke Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan Kereta Apa melalui Stasiun Gambir,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika. Dari pengungkapan itu, dapat menyelamatkan 12.193 generasi penerus bangsa.(son)










