• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BPN Serang Apresiasi Satgas Mafia Tanah Polda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 - 08:47
in Nusantara
indoposco

Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Teguh Wieyana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Teguh Wieyana menyambut gembira terbongkarnya praktik mafia tanah dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik, oleh Satgas mafia tanah Polisi Daerah (Polda) Banten. “Alhmdulillah, dengan terbongkarnya sindikat pemalsuan surat girik tanah tersebut oleh Satgas mafia tanah,tentu kami dari BPN sangat senang dan mengapresiasi kinerja satgas mafia tanah,” ujar Teguh kepada INDOPOSCO, Jumat (26/3/2021).

Menurut mantan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang ini, dengan terbongkarnya sindikat pemalsuan girik yang telah banyak merugikan masyarakat tersebut sedikit banyak BPN ikut terbantu, karena terkait jika ada permohonan dengan menggunakan dasar girik yang dinyatakan palsu tersebut.”Kalau ada permohonan kepada BPN dengan dasar girik palsu, pasti akan kita tolak atau paling tidak kita koordinasikan dulu dengan pihak Polda,” terangnya.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurs surat tanah ke BPN untuk tidak menggunakan calo, dan tidak mempercayai jika ada orang yang menawarkan mampu membuat surat girik tanah sebagai alas hak untuk keperluan mengurus sertipikat tanah ke BPN.’Intinya jangan percaya jika ada orang yang menawarkan mampu membuat surat girik,” tegasnya.

Sebelumnya Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, berhasil mengungkap kasus mafia tanah denga cara memalasukan surat girik.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Polda juga berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan peran masing masng.Yaitu, MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang, dan S (55) warga Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny menjelaskan,awal mula terungkapnya kasus ini adalah,pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan, Kabupaten Serang yang tidak ada giriknya,dan hanya memiliki SPPT tahun 1992.

Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S, dan akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta rupiah.“Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,” terang Martri.

Martri Sonny menambahkan, “Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar atau tercatat. “Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten,” cetusnya.

Atas dasar laporan korban,Satgas mafa tanah langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut, dan berhasil membekuk empat tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (yas)

Tags: BPN SerangPolda BantenSatgas Mafia Tanah

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6513 shares
    Share 2605 Tweet 1628
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1706 shares
    Share 682 Tweet 427
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.