• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

BPN Serang Apresiasi Satgas Mafia Tanah Polda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 - 08:47
in Daerah
indoposco

Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Teguh Wieyana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Teguh Wieyana menyambut gembira terbongkarnya praktik mafia tanah dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik, oleh Satgas mafia tanah Polisi Daerah (Polda) Banten. “Alhmdulillah, dengan terbongkarnya sindikat pemalsuan surat girik tanah tersebut oleh Satgas mafia tanah,tentu kami dari BPN sangat senang dan mengapresiasi kinerja satgas mafia tanah,” ujar Teguh kepada INDOPOSCO, Jumat (26/3/2021).

Menurut mantan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang ini, dengan terbongkarnya sindikat pemalsuan girik yang telah banyak merugikan masyarakat tersebut sedikit banyak BPN ikut terbantu, karena terkait jika ada permohonan dengan menggunakan dasar girik yang dinyatakan palsu tersebut.”Kalau ada permohonan kepada BPN dengan dasar girik palsu, pasti akan kita tolak atau paling tidak kita koordinasikan dulu dengan pihak Polda,” terangnya.

BacaJuga:

Hilirisasi Perkebunan, Kunci UKMK Dongkrak Nilai Tambah dan Daya Saing

Pendidikan Pascabencana Sumatera: 3.132 Sekolah Sudah Dibangun, Rp5,6 Triliun Disalurkan

Identitas ABK KM Arupadhatu 1 Terungkap, Gubernur Banten Kawal Pemulangan Jenazah

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurs surat tanah ke BPN untuk tidak menggunakan calo, dan tidak mempercayai jika ada orang yang menawarkan mampu membuat surat girik tanah sebagai alas hak untuk keperluan mengurus sertipikat tanah ke BPN.’Intinya jangan percaya jika ada orang yang menawarkan mampu membuat surat girik,” tegasnya.

Sebelumnya Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, berhasil mengungkap kasus mafia tanah denga cara memalasukan surat girik.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Polda juga berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan peran masing masng.Yaitu, MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang, dan S (55) warga Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny menjelaskan,awal mula terungkapnya kasus ini adalah,pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan, Kabupaten Serang yang tidak ada giriknya,dan hanya memiliki SPPT tahun 1992.

Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S, dan akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta rupiah.“Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,” terang Martri.

Martri Sonny menambahkan, “Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar atau tercatat. “Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten,” cetusnya.

Atas dasar laporan korban,Satgas mafa tanah langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut, dan berhasil membekuk empat tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (yas)

Tags: BPN SerangPolda BantenSatgas Mafia Tanah

Berita Terkait.

umk
Daerah

Hilirisasi Perkebunan, Kunci UKMK Dongkrak Nilai Tambah dan Daya Saing

Kamis, 24 September 2026 - 01:11
abdul
Daerah

Pendidikan Pascabencana Sumatera: 3.132 Sekolah Sudah Dibangun, Rp5,6 Triliun Disalurkan

Rabu, 23 September 2026 - 23:23
soni
Daerah

Identitas ABK KM Arupadhatu 1 Terungkap, Gubernur Banten Kawal Pemulangan Jenazah

Rabu, 23 September 2026 - 22:02
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Hadirkan Customs Payment Point sebagai Pembayaran Penerimaan Negara yang Lebih Transparan

Rabu, 23 September 2026 - 17:17
bc2
Daerah

Tim Gabungan di Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 48.800 Benih Bening Lobster Senilai Rp6,13 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 16:26
bc
Daerah

Bea Cukai Malang Amankan 61.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Ekspedisi Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 - 15:53

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.