• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cermati Persyaratan dan Kriteria Inovasi KIPP 2021

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Maret 2021 - 02:17
in Nasional
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa. Foto: Kemenpan

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa. Foto: Kemenpan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO – Sejumlah persyaratan dan kriteria harus dipenuhi setiap instansi pemerintah yang hendak mengajukan proposal inovasi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 161/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021.

“Didalam Keputusan Menteri PANRB tersebut diatur secara detail mengenai mekanisme dan teknis KIPP 2021,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa pada acara Launching KIPP 2021 secara virtual, beberapa waktu lalu.

BacaJuga:

Anggaran Daerah Jadi Sorotan, OSO Dorong Kepastian DBH dan Dana Bencana

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Tiga Pegawai Pertanian Ditembak di Papua, DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Teror

KIPP tahun ini merupakan yang ke-8 kalinya sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014. Kompetisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. “Peraturan Menteri PANRB tersebut akan menjadi dasar penyelenggaraan KIPP setiap tahunnya,” tutur Diah.

Inovasi yang dikompetisikan pada KIPP 2021 dibagi menjadi tiga kelompok. Ketiga kelompok inovasi tersebut yaitu kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus.

Kelompok umum adalah kelompok inovasi yang belum pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya atau sudah pernah mengikuti KIPP periode sebelumnya, namun belum pernah mendapat penghargaan. Kelompok ini juga dapat diikuti oleh inovasi yang belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali baik secara berturut-turut maupun tidak. Selain itu, inovasi yang masuk dalam kelompok umum adalah inovasi yang tidak pernah menjadi Top 45/2020, Top 45/2019, Top 40/2018, Top 40/2017, Top 35/2016, Top 25/2015, dan Top 9/2014.

Kedua, kelompok replikasi yakni kelompok inovasi hasil adaptasi atau modifikasi, baik sebagian maupun keseluruhan dari satu atau lebih inovasi yang termasuk dalam Top 99 periode KIPP 2014-2019. Inovasi tersebut juga belum pernah mendapat penghargaan pada KIPP periode sebelumnya.

Sedangkan, kelompok khusus yakni kelompok inovasi yang merupakan top inovasi terpuji yang sudah ditetapkan paling sedikit satu tahun, yaitu Top 45/2019, Top 40/2018, Top 40/2017, Top 35/2016, Top 25/2015, Top 9/2014. Inovasi yang diajukan pada kelompok ini juga tidak pernah mendapat penghargaan sebagai lima pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020.

Inovasi dalam KIPP 2021 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya yakni memenuhi seluruh kriteria inovasi, memenuhi semangat tema KIPP 2021 dengan penambahan informasi mengenai aktualisasi dalam rangka merespon pandemi Covid-19, serta relevan dengan salah satu kategori KIPP dan salah satu kelompok inovasi.

Inovasi diajukan secara daring pada 18 Maret hingga 11 Mei 2021 melalui https://sinovik.menpan.go.id. Proposal inovasi juga harus diajukan dalam bentuk proposal lengkap melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) dan disertai dokumen pendukung yang relevan. Selain itu, inovasi harus menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan.

Inovasi yang diajukan dalam KIPP 2021 juga telah diimplementasikan paling singkat dua tahun bagi kelompok umum dan kelompok khusus, serta satu tahun bagi kelompok replikasi. “Untuk usia implementasi dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2021 sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi, dengan melampirkan bukti valid yang menunjukkan informasi tersebut,” ujar Diah.

Ada sepuluh kategori dalam kompetisi ini. Kategori tersebut adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga ada kategori pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, serta penegakan hukum.

Tahun ini, KIPP mengangkat tema Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru. Ada lima kriteria inovasi yang diajukan dalam kompetisi ini yakni memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, dapat ditransfer/direplikasi, serta berkelanjutan.

KIPP telah menghimpun sebanyak 693 inovasi pelayanan publik yang baik dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014-2020. Menurut Diah, banyak inovasi yang berkembang dan membawa manfaat bagi masyarakat.

“Kami yakin, melihat dari antusiasme pada KIPP periode-periode lalu, banyak inovasi yang berkembang dan membawa benefit luar biasa bagi masyarakat, yang tentunya layak untuk menjadi best practices nasional, bahkan internasional,” pungkas Diah. (arm)

Tags: kementerian panrbkipp 2021Pelayanan Publik

Berita Terkait.

oso
Nasional

Anggaran Daerah Jadi Sorotan, OSO Dorong Kepastian DBH dan Dana Bencana

Jumat, 11 September 2026 - 21:11
ribka
Nasional

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Jumat, 11 September 2026 - 20:12
papua
Nasional

Tiga Pegawai Pertanian Ditembak di Papua, DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Teror

Jumat, 11 September 2026 - 19:09
ara
Nasional

Menteri PANRB Berduka dan Kecam Penembakan 3 ASN di Papua, Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Jumat, 11 September 2026 - 18:55
ARR
Nasional

Gandeng TNI, Perum BULOG Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta KPM

Jumat, 11 September 2026 - 17:37
Keracunan MBG Berulang di Daerah, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Tata Kelola
Nasional

Keracunan MBG Berulang di Daerah, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Tata Kelola

Jumat, 11 September 2026 - 14:04

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.