• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Online HRS, Kuasa Hukum: Itu Upaya Represif Peradilan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 16:31
in Headline
indoposco Sidang Online HRS, Kuasa Hukum: Itu Upaya Represif Peradilan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bentuk dan cara-cara pemaksaan majelis yang tetap ngotot menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara online, adalah salah satu bentuk peradilan yang Represif dan sesat. Pernyataan tersebut diungkapkan Djudju Purwantoro, Tim Kuasa Habib Rizieq Shihab dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Tetap ngototnya majelis hakim menggelar sidang secara daring (online), menurutnya, adalah sebagai bukti indikasi pelanggaran penegakkan hukum yang berkeadilan.

BacaJuga:

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Ie menjelaskan, sidang secara online (streaming) yang dilaksanakan dengan argumen dan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah salah satu bentuk persidangan, tapi dengan cara-cara dzolim dan merobek-robek rasa keadilan masyarakat itu sendiri. Dalam sistim hierarki Perundang-undangan saja sudah jelas diatur bahwa kedudukan hukum Perma adalah dibawah Undang-Undang (UU).

“Perma Nomor 4 Tahun 2020, pasal 2 ;
Jika mengacu pada pasal 152 KUHAP ayat (2) adalah “hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa.” (vide pasal 153 ayat 2). Jadi ketentuan Perma no.4 tahun 2020 tersebut, mengatur persidangan secara online hanya optional, hakim melalui JPU harus tetap bisa menghadirkan terdakwa di muka persidangan,” terangnya.

“Demikian halnya diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”,” imbuhnya.

Lalu, masih ujar Djudju, ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP juga diatur rinci terdakwa harus dihadirkan sejak pemanggilan, hingga dihadapan persidangan. Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif), sedangkan sidang online sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

“Kehadiran para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para Kuasa Hukum di ruang sidang juga berpotensi kerumunan. Tentu sebagai bukti tidak akan menjadi kendala proses persidangan secara tatap muka (normal). Hal itu jika dibandingkan dengan upaya majelis menghadirkan hanya seorang Terdakwa (HRS),” ungkapnya.

“Jadi tidak ada alasan (dicari-cari), yang memaksa majelis harus terus bertahan melaksanakan sidang secara online,” imbuhnya.

Ia mencontohkan di negara adi daya dan sekuler saja seperti Amerika, tidak serta merta dengan gampang melaksanakan sidang secara elektronik. Diperlukan syarat dan ketentuan khusus dalam melaksanakan persidangannya. Syarat yang dipertimbangkan antara lain, dalam situasi darurat, penetapan pengadilan, dan adanya persetujuan Terdakwa.

“Contoh lain (jurisprudensi), kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon dalam kasus pidana korupsi dapat dihadirkan di muka sidang secara offline (tatap muka),” ujarnya. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1786 shares
    Share 714 Tweet 447
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1652 shares
    Share 661 Tweet 413
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.