• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Online HRS, Kuasa Hukum: Itu Upaya Represif Peradilan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 16:31
in Headline
indoposco Sidang Online HRS, Kuasa Hukum: Itu Upaya Represif Peradilan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bentuk dan cara-cara pemaksaan majelis yang tetap ngotot menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara online, adalah salah satu bentuk peradilan yang Represif dan sesat. Pernyataan tersebut diungkapkan Djudju Purwantoro, Tim Kuasa Habib Rizieq Shihab dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Tetap ngototnya majelis hakim menggelar sidang secara daring (online), menurutnya, adalah sebagai bukti indikasi pelanggaran penegakkan hukum yang berkeadilan.

BacaJuga:

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Ie menjelaskan, sidang secara online (streaming) yang dilaksanakan dengan argumen dan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah salah satu bentuk persidangan, tapi dengan cara-cara dzolim dan merobek-robek rasa keadilan masyarakat itu sendiri. Dalam sistim hierarki Perundang-undangan saja sudah jelas diatur bahwa kedudukan hukum Perma adalah dibawah Undang-Undang (UU).

“Perma Nomor 4 Tahun 2020, pasal 2 ;
Jika mengacu pada pasal 152 KUHAP ayat (2) adalah “hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa.” (vide pasal 153 ayat 2). Jadi ketentuan Perma no.4 tahun 2020 tersebut, mengatur persidangan secara online hanya optional, hakim melalui JPU harus tetap bisa menghadirkan terdakwa di muka persidangan,” terangnya.

“Demikian halnya diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”,” imbuhnya.

Lalu, masih ujar Djudju, ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP juga diatur rinci terdakwa harus dihadirkan sejak pemanggilan, hingga dihadapan persidangan. Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif), sedangkan sidang online sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

“Kehadiran para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para Kuasa Hukum di ruang sidang juga berpotensi kerumunan. Tentu sebagai bukti tidak akan menjadi kendala proses persidangan secara tatap muka (normal). Hal itu jika dibandingkan dengan upaya majelis menghadirkan hanya seorang Terdakwa (HRS),” ungkapnya.

“Jadi tidak ada alasan (dicari-cari), yang memaksa majelis harus terus bertahan melaksanakan sidang secara online,” imbuhnya.

Ia mencontohkan di negara adi daya dan sekuler saja seperti Amerika, tidak serta merta dengan gampang melaksanakan sidang secara elektronik. Diperlukan syarat dan ketentuan khusus dalam melaksanakan persidangannya. Syarat yang dipertimbangkan antara lain, dalam situasi darurat, penetapan pengadilan, dan adanya persetujuan Terdakwa.

“Contoh lain (jurisprudensi), kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon dalam kasus pidana korupsi dapat dihadirkan di muka sidang secara offline (tatap muka),” ujarnya. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:19
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.