• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Online HRS, Kuasa Hukum: Itu Upaya Represif Peradilan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 16:31
in Headline
indoposco Sidang Online HRS, Kuasa Hukum: Itu Upaya Represif Peradilan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bentuk dan cara-cara pemaksaan majelis yang tetap ngotot menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara online, adalah salah satu bentuk peradilan yang Represif dan sesat. Pernyataan tersebut diungkapkan Djudju Purwantoro, Tim Kuasa Habib Rizieq Shihab dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Tetap ngototnya majelis hakim menggelar sidang secara daring (online), menurutnya, adalah sebagai bukti indikasi pelanggaran penegakkan hukum yang berkeadilan.

BacaJuga:

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Ie menjelaskan, sidang secara online (streaming) yang dilaksanakan dengan argumen dan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah salah satu bentuk persidangan, tapi dengan cara-cara dzolim dan merobek-robek rasa keadilan masyarakat itu sendiri. Dalam sistim hierarki Perundang-undangan saja sudah jelas diatur bahwa kedudukan hukum Perma adalah dibawah Undang-Undang (UU).

“Perma Nomor 4 Tahun 2020, pasal 2 ;
Jika mengacu pada pasal 152 KUHAP ayat (2) adalah “hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa.” (vide pasal 153 ayat 2). Jadi ketentuan Perma no.4 tahun 2020 tersebut, mengatur persidangan secara online hanya optional, hakim melalui JPU harus tetap bisa menghadirkan terdakwa di muka persidangan,” terangnya.

“Demikian halnya diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”,” imbuhnya.

Lalu, masih ujar Djudju, ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP juga diatur rinci terdakwa harus dihadirkan sejak pemanggilan, hingga dihadapan persidangan. Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif), sedangkan sidang online sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

“Kehadiran para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para Kuasa Hukum di ruang sidang juga berpotensi kerumunan. Tentu sebagai bukti tidak akan menjadi kendala proses persidangan secara tatap muka (normal). Hal itu jika dibandingkan dengan upaya majelis menghadirkan hanya seorang Terdakwa (HRS),” ungkapnya.

“Jadi tidak ada alasan (dicari-cari), yang memaksa majelis harus terus bertahan melaksanakan sidang secara online,” imbuhnya.

Ia mencontohkan di negara adi daya dan sekuler saja seperti Amerika, tidak serta merta dengan gampang melaksanakan sidang secara elektronik. Diperlukan syarat dan ketentuan khusus dalam melaksanakan persidangannya. Syarat yang dipertimbangkan antara lain, dalam situasi darurat, penetapan pengadilan, dan adanya persetujuan Terdakwa.

“Contoh lain (jurisprudensi), kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon dalam kasus pidana korupsi dapat dihadirkan di muka sidang secara offline (tatap muka),” ujarnya. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27
virgo
Headline

Basarnas Finds Two More Bodies of Virgo Transport 8 Victims in Java Sea

Senin, 21 September 2026 - 15:35

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.