• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejati Banten Beri Pendampingan Hukum terkait Kredit Macet Nasabah BJB

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 20:13
in Daerah
indoposco

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten saat foto bersama dengan pimpinan BJB, di sela penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Kamis (18/3/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), untuk memberikan pendampingan hukum pada kasus kredit macet.

Kepala Kejati (Kajati) Banten Asep N. Mulyana mengatakan, kerja sama dengan BJB itu terkait dengan pendampingan dan bantuan hukum dalam bidang tata usaha negara.

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

“Iya (ada pendampingan hukum). Sementara ini di bidang tata usaha negara, terutama gugatan pihak ketiga kepada BJB akan kami berikan pendampingan dengan pengacara negara,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, kerja sama ini juga atas tindaklanjut nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kajagung) dengan BJB. Nantinya, kerjasama ini akan diikuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Banten. Kejati Banten akan membantu BJB sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hari ini kami bersama pak Direktur Utama dan jajaran BJB telah melakukan diskusi panjang lebar, kesepahaman proses bisnis tata kelola di BJB. Di sisi lain kami menyampaikan prosedur dan fungsi kami,” terangnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi menyampaikan, pendampingan hukum sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan hukum perdata. Terutama pada permasalahan kredit macet.

Ia menuturkan, pandemi Covid-19 cukup besar berpengaruh pada kredit macet. Dengan kerjasama ini, dapat mensinergikan langkah penyelesaian perdata maupun kredit yang masalah di BJB.

“Tapi kalau dari awal bermasalah, kami akan terapkan pada Kajati maupun Kajari di Banten, untuk diselesaikan secara prosedur hukum,” tuturnya.

Ia menerangkan, transparansi tata kelola bank sudah dilakukan di internal. Bantuan hukum dari Kejati Banten akan berdampak besar pada pendapatan BJB.

“Kebanyaan yang terjadi kredit masalah yang sudah lama tidak terselesaikan. Mungkin salah satu nasabah tidak kooperatif. Sehingga kami memerlukan bantuan dari aparat penegak hukum, dari Kajati maupaun Kajari di seluruh Banten ini, untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur hukum yang ada,” terangnya.

Selain itu, adanya kerjasama ini juga memperkecil celah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. Kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan.

“Mudah-mudahan tahun ini menjadi kualitas perbaikan BJB yang sebenarnya secara kualitas sudah cukup baik. Tapi kami berkeinginan untuk jauh lebih baik lagi dengan kerjasama ini,” tuturnya. (son)

Tags: bank bjbkejati banten

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.