• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Nunukan Fasilitasi 60 Penumpang Repatriasi WNI dari Tawau

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 19:03
in Nusantara
Bea Cukai Nunukan fasilitasi repatriasi enam puluh warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia

Bea Cukai Nunukan fasilitasi repatriasi enam puluh warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Nunukan fasilitasi repatriasi 60 warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia. WNI tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan pada Rabu, 10 Maret 2021.

“Para penumpang melakukan rapid test antigen COVID-19 terlebih dahulu, lalu dilaksanakan pemeriksaan dan penyelesaian administrasi pada Karantina Kesehatan, Imigrasi, dan Bea Cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin, Kamis (18/3/2021).

BacaJuga:

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Menurutnya, petugas Bea Cukai Nunukan saat itu juga memberikan pelayanan registrasi IMEI perangkat seluler untuk penumpang yang membawa perangkat seluler yang dibawa/dibeli dari luar negeri. “Kami bantu mereka melakukan registrasi IMEI agar dapat mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dengan resgistrasi melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut,” jelas Solafudin.

Setelah menyelesaikan administrasi dan pemeriksaan, para WNI tersebut dibawa oleh BP2MI/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menuju Rusunawa Nunukan untuk menjalani karantina selama enam hari.

M. Solafudin menambahkan proses repatriasi tersebut berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

“Tentunya keberhasilan pelaksanaan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara beberapa instansi di wilayah Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara. Kami harap kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat saling mendukung dan berjalan dengan lancar serta aman seperti yang sudah berjalan selama ini,” ungkapnya. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai nunukanrepatriasiwni

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31
Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2377 shares
    Share 951 Tweet 594
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.