• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Minta UU Ciptaker Dikawal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:52
in Nasional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk bersinergi mengawal implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

“Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergi, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya,” kata Menaker Ida seperti dilansir Antara saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker seluruh Indonesia secara virtual di Jakarta pada Rabu (17/3/2021).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta pada Rabu, Menaker menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan mulia yaitu penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja.

Karena itu dalam pelaksanaannya Ida meminta seluruh elemen bangsa khususnya para kepala dinas yang mengurus masalah ketenagakerjaan melakukan kolaborasi dan sinergi.

Ida mengharapkan bentuk kolaborasi dan sinergi yang selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi pemangku kepentingan (stakeholder) dan memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Selain itu dia meminta para Kadisnaker berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing dan mendukung serta berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU itu terutama klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja yang juga sudah terkandung dalam empat peraturan pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan.

Seperti dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemda mempunyai peran terkait dengan pendapatan daerah yang berasal dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pemda mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana online.

Untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemda mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan seperti mengikuti pedoman pemerintah pusat untuk Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Peran lainnya yaitu mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan, membentuk Dewan Pengupahan Provinsi yang wajib dan kabupaten/kota yang tidak wajib, dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Ida. (bro)

Tags: KemnakermenakerUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3526 shares
    Share 1410 Tweet 882
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.