• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Dana Pinjam Rp4,1 Triliun, Wahidin Ngotot Tak Mau Bayar Bunga

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:04
in Nusantara
Ilustrasi. Ist

Ilustrasi. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Nasib pencairan dana pinjam daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada PT. SMI masih digantung dan belum ada titik terang. Padahal, pinjaman tahap II senilai Rp4,1 triliun itu sudah disahkan jadi dana sumber di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 179 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 105 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemda.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Pasal 2 ayat (2) huruf e menyebutkan, biaya pengelolaan pinjaman pertahun sebesar 0,185 persen dari jumlah pinjaman PEN daerah. Kemudian Pasal 2 ayat (2) huruf f, biaya provisi sebesar 1 persen dari jumlah pinjam PEN daerah

Sementara Pasal 2 ayat (3) huruf a, untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada tahun 2020, tingkat suku bunga diberikan sebesar 0 persen.

Pasal 2 ayat (3) huruf b, untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Aturan itu diperjelas di Pasal 10 ayat (1a) huruf a, untuk pinjaman PEN daerah tahun anggaran 2020, diterima paling lambat minggu terakhir bulan november. Sedangkan di Pasal 10 ayat (1a) huruf b, untuk pinjaman PEN daerah tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya diterima paling lambat minggu terakhir bulan Juli tahun berkenan.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dana pinjaman sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah ditandatangani yakni nol persen tanpa bunga.

Wahidin ngotot tidak mau bayar bunga dan tidak ingin dikenakan sesuai PMK yang baru. Alasannya, peraturan tidak berlaku surut bagi yang tetap sesuai kesepakatan.

“Udah PKS, MoU sudah kita tandatangani 0 persen. Makanya saya berani pinjam. Kalau ada peraturan baru wajib membayar 3 sampai 5 persen, ya nggak mau. Sampai saat ini tidak ada masalah,” katanya kepada media, Rabu (10/3/2021).

Ia menegaskan, dana pinjam tidak akan mengalami perubahan sesuai komitmen bersama Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat. Hal itu juga yang membuat DPRD Provinsi Banten menyetujui dana pinjam.

“Iya (nilainya valid Rp4,1 triliun). Rp4,1 triliun itu hasil kesepakatan kita tanpa bunga. Insyaallah (tidak ada perubahan), kita mah sudah pasti itu sih. Makanya kita komitmen. Dewan mau menyetujui karena 0 persen tadi,” tegasnya.

Secara spesifik, mantan Wali Kota Tangerang itu tidak menyebutkan bulan dan tahun pengajuan pinjaman daerah kepada PT. SMI. Pihaknya berharap kondisi keuangan negara aman, sehingga dana pinjam dapat segera ditransferkan.

“Harusnya ini bulan April kayaknya. Kita sudah ajukan sih, memang sesuai kesepakatan kemarin. Mudah-mudahan uangnya negara masih ada. Tergantung yang minjemin kan,” ungkapnya.

Ia mengaku program yang didanai dari pinjaman sudah mulai di tenderkan atau dilelangkan. Meskipun hingga kini, anggarannya belum ditransferkan ke Kas Daerah.

“Kan sudah, sudah mulai lelang. Oh nanti (skema pembayarannya), kita kontrak cukup lama 8 tahun,” tuturnya.(son)

Tags: PemprovBantenPTSMIWahidinHalim

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6513 shares
    Share 2605 Tweet 1628
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1706 shares
    Share 682 Tweet 427
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.