• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Moeldoko Rangkap Jabatan, Pengamat: Itu Bukan Dualisme

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021 - 16:19
in Headline
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram/@dr_moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram/@dr_moeldoko

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik rangkap jabatan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Pemerintah (KSP) terus berkembang. Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan, menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.

“Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan, red), tapi ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan, red). Karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya kepada INDOPOSCO.ID melalui gawai, Minggu (6/3/2021).

BacaJuga:

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol, menurut praktisi hjukum ini, harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi. Kalau tidak, maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.

“Semua AD/ART parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa kepengurusan parpol. Itu merupakan persoalan internal parpol dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olahraga,” terangnya.

Lebih jauh mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merevisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.

Dan apabila nantinya Kemenkumham mensahkan kepengurusan PD dari hasil Kongres Deli Serdang, lanjut Saiful, maka Kepengurusan PD versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhuham ke PTUN.

“Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenkumham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Tapi jika sudah ditetapkan kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko disarankan mengundurkan diri dari jabatan Kepala KSP. Terlepas dengan keputusan Kemenkumham atas hasil KLB PD versi Deli Serdang Sumatera Utara, sudah semestinya Moeldoko fokus dengan partainya, sehingga harus mengundurkan diri. (nas)

Tags: KLB DemokratMoeldokoRangkap Jabatan

Berita Terkait.

Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36
jurnalist
Headline

5 Jurnalis Masih Hilang Kontak, KPP DEM: Keselamatan Harus Jadi Perhatian Bersama

Sabtu, 12 September 2026 - 16:26
laut
Headline

Two Life Jackets Found Not Belonging to KM Arupadatu 1, SAR Conducts Search Operation on Fifth Day

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06
jacket
Headline

2 Life Jacket Ditemukan Bukan Milik KM Arupadatu 1, SAR Lakukan Penyisiran di Hari Kelima

Sabtu, 12 September 2026 - 15:41

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.