• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Moeldoko Rangkap Jabatan, Pengamat: Itu Bukan Dualisme

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021 - 16:19
in Headline
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram/@dr_moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram/@dr_moeldoko

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik rangkap jabatan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Pemerintah (KSP) terus berkembang. Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan, menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.

“Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan, red), tapi ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan, red). Karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya kepada INDOPOSCO.ID melalui gawai, Minggu (6/3/2021).

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol, menurut praktisi hjukum ini, harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi. Kalau tidak, maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.

“Semua AD/ART parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa kepengurusan parpol. Itu merupakan persoalan internal parpol dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olahraga,” terangnya.

Lebih jauh mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merevisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.

Dan apabila nantinya Kemenkumham mensahkan kepengurusan PD dari hasil Kongres Deli Serdang, lanjut Saiful, maka Kepengurusan PD versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhuham ke PTUN.

“Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenkumham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Tapi jika sudah ditetapkan kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko disarankan mengundurkan diri dari jabatan Kepala KSP. Terlepas dengan keputusan Kemenkumham atas hasil KLB PD versi Deli Serdang Sumatera Utara, sudah semestinya Moeldoko fokus dengan partainya, sehingga harus mengundurkan diri. (nas)

Tags: KLB DemokratMoeldokoRangkap Jabatan

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.