• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:15
in Nasional
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik dan terorganisir. Sementara modusnya biasa melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu.

“Biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap. Modus mafia tanah biasanya dengan pembuatan dokumen palsu bekerja sama dengan oknum yang menerbitkan hak alas tanah. Tapi tidak semua masalah pertanahan bisa dikategorikan mafia tanah, bisa saja itu hanya sengketa biasa,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH, Sabtu (6/3/2021).

BacaJuga:

Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Klaim Tak Terbitkan Izin Pelepasan Hutan

Transformasi Birokrasi Tak Cukup Digital, Menteri PANRB Tekankan Kepastian Hukum

Kepala Daerah Kini Diuji Pengetatan Fiskal dan Algoritma Media Sosial

Dikatakan, dirinya mengapresiasi apa yang Presiden dan Kapolri lakukan dalam pemberantasan mafia tanah. Sebab hal itu merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Agus menyatakan pengungkapan kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak baru-baru ini merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan, sehingga siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini,” katanya.

Dia menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi.

Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia. Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Ketiga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menyebutkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan biasanya dipakai untuk menyelesaikan perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

“Namun demikian tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah), mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah, baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta,” jelasnya.

Agus juga mengingatkan apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat dicap sebagai mafia tanah.

“Peran aparat hukum perlu untu menjaga iklim Investasi di Indonesia, berkaitan dengan maraknya isu/narasi mengenai mafia tanah yang digunakan oleh pihak tertentu dengan tujuan terselubung dalam kasus sengketa pertanahan,” kata Surono. (gin)

Tags: mafia tanah

Berita Terkait.

Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Klaim Tak Terbitkan Izin Pelepasan Hutan
Nasional

Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Klaim Tak Terbitkan Izin Pelepasan Hutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:35
Transformasi Birokrasi Tak Cukup Digital, Menteri PANRB Tekankan Kepastian Hukum
Nasional

Transformasi Birokrasi Tak Cukup Digital, Menteri PANRB Tekankan Kepastian Hukum

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:21
Kepala Daerah Kini Diuji Pengetatan Fiskal dan Algoritma Media Sosial
Nasional

Kepala Daerah Kini Diuji Pengetatan Fiskal dan Algoritma Media Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:05
Nama Raja Juli Muncul dalam Kasus Kuansing, Begini Respons Kemenhut
Nasional

Nama Raja Juli Muncul dalam Kasus Kuansing, Begini Respons Kemenhut

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:50
Perundungan
Nasional

DPR Tegaskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Pantang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:46
Rini
Nasional

Penghargaan PBB untuk Siskeudes Perkuat Komitmen Integrasi Tata Kelola Keuangan Desa

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:06

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2136 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi
Olahraga

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Portugal Goncalo Ramos memuji memuji kekuatan mental serta kualitas timnya setelah membungkam Kroasia 2-1 pada babak...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
Ronaldo

Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:36
Belgia

Belgia Menang Kontroversial di Babak Gugur Piala Dunia, Pelatih Senegal Tetap Legawa

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.