• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Proyek PL Rp2,5 Miliar di RSUD Malingping Janggal

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021 - 22:07
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hiruk pikuk penunjukan langsung (PL) proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping senilai Rp2,5 miliar terus berlangsung. Hal ini juga memancing Gubernur Banten Wahidin Halim ikut angkat bicara membela kebijakan yang dibuat oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji Hastuti tersebut.

Selain Gubernur, juru bicara Gubernur Banten, Ujang Giri alias Ugi, juga ikut mengklarifikasi permasalahan tersebut melalui akun facebooknya yang menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 Tahun 2021 khusunya Pasal 38, dengan mengharapkan tidak ada salah tafsir alam membaca sebuah aturan yang berlaku.

BacaJuga:

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

“Tidak semua proyek di atas Rp200 juta harus ditenderkan atau pengadaan langsung, tapi dapat juga melalui metode Penunjukan Langsung (PL) dalam keadaan tertentu,” terang Ugi.

Menurutnya, mengacu kepada Perpres nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 pada pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya terdiri atas a. E-purchasing; b. Pengadaan langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan; e. Tender.

“Pada pasal 38 Ayat (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu,” cetusnya.

Selain itu,kata Ugi, pada Ayat (5) kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Banten, Ojat Sudrajat mengatakan, pengadaan proyek pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) RSUD Malingping berdasarkan data yang dia miliki diawali tahun 2016, RSUD Malingping membeli 11 modul Aplikasi SIM RS senilai hampir Rp 400 jut yang bersumber dari APBD dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dengan kontrak dan metode Pengadaan Langsung (PL) kontraknya dengan PT. TU selaku penyedia aplikasi SIMRS Medifirst 2000.

“PT TU ini adalah mitra dari PT JS, PT. TU ditunjuk oleh PT. JS untuk memasarkan aplikasi SIMRS Medifirst 2000,” ungkap Ojat.

Selanjutnya, pada 2020 RSUD Malingping kembali menambah 4 Modul aplikasi yang nilainya hampir mencapai Rp200 juta dan melakukan kontrak dengan PT. JS langsung tidak dengan PT. TU lagi.

“Tahun 2021, karena RSUD Malingping ingin aplikasi SIMRSnya berbasis WEB serta memerlukan penambahan hardware dan infrastruktur yang mendukung aplikasi SIM RS Medifirst 2000 disamping Modul Aplikasinya,” terang dia.

Sementara untuk keperluan hardware dan infrastruktur serta modul aplikasi yang mendukung aplikasi SIM RS Medifirst 2000 yang telah dipasang di tahun 2016 dan Tahun 2020 lalu.

”Tahun 2021 RSUD Malingping kembali melakukan pengadaan yang diduga kembali menunjuk PT JS dengan alasan sebagai pemegang hak paten dari modul aplikasi medisfirst 2000 dengan nomor pendaftaran IDM00206655,” ungkapnya.

Padahal, kata Ojat, PT JS hanya memegang hak paten atas modul apliaksi tetapi tidak untuk hardware dan infrastrukur. Sedangkan pengadaan di 2021 untuk SIMRS RSUD Malingping yang mencapai nilai Rp2,5 miliar dan ditunjuk langsung adalah PT. JS selaku pemegang hak paten hanya modul aplikasinya saja.

”Kenapa juga PT. JS ditunjuk langsung untuk pengadaan hardware dan infrastruktur,” kata Ojat balik bertanya.

Menurut Ojat, khusus untuk Modul Aplikasi yang tahun pengadaan 2016 dan tahun 2020 sudah harus di upgrade untuk dapat bersinergi dengan Modul Aplikasi tahun 2021.

”Artinya dengan kata lain 15 Modul Aplikasi tahun 2016 dan tahun 2020 tersebut yang diduga di upgrade dengan 20 modul aplikasi tahun 2021, sehingga dengan secara tidak langsung di tahun 2021 ada 35 modul aplikasi yang di beli seharga Rp 2 miliar,” kata dia.

Agar tidak ada kecemburan di kalangan penguasa, kenapa tidak dilakukan tender untuk 35 modul aplikasi agar yang didapatkan semuanya adalah barang baru bukan upgrade.

Ojat mengatakan, penunjukan PT JU diduga tidak sesuai dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021, karena PT JU bukan pemegang hak paten atas hardware dan infrastrukturnya,” tegasnya. (yas)

Tags: BantenkorupsiProyek PL DinkesRSUD Malingping

Berita Terkait.

jmbtn
Daerah

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:11
iksan
Daerah

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:28
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:46
bc3
Daerah

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,6 Kg Bubuk Kokain Asal Chile di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26
bc2
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sukses Asa Mandiri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp12 Miliar di Bandara Kertajati

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.