• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pinjaman Pemprov Banten ke PT SMI Berbunga

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021 - 19:13
in Nusantara
Akademisi Untirta Banten, Ikhsan Ahmad.

Akademisi Untirta Banten, Ikhsan Ahmad.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tahun 2021 ini Pemerintah Provinsi Banten melakukan pinjaman ke PT SMI sekitar Rp4,1 triliun, rencananya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat Banten akibat dampak pandemi Covid 19, tetapi sampai saat ini apa yang dimaksud dengan pemulihan ekonomi, apa programnya dan apa prioritasnya tidak jelas, nampaknya hanya omong kosong belaka. Diduga pinjaman tersebut ditahun ini juga belum ber agreement. Hal ini diungkapkan Akademis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad, kepada Wartawan, Kamis (4/3/2021).

“Menurut Kepala BPKD Provinsi Banten tidak perlu agreement, benarkah..? Padahal pinjaman tahun 2020 saja ber- agreement sebesar Rp800 miliar lebih. Seperti orang linglung, walau belum beragreement sudah masuk ke dalam struktur APBD 2021 dengan potensi bunga yang tinggi pula,” kata Ikhsan.

BacaJuga:

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Dikatakannya bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, dalan pasal 2 ayat (3) point “b” dijelaskan: “untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan perjanjian pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

“Artinya karena Pemprov Banten belum agreement, dimungkinkan akan terkena atau adanya bunga. Berdasarkan informasi yang kami himpun, diduga bunga pinjaman dari PT SMI kurang lebih 5,4%. Jika pinjaman Provinsi Banten terealisasi sebesar Rp4,1 triliun dengan jumlah bunga tersebut maka beban bunga yang ditanggung pertahunnya adalah sekitar Rp221 miliar,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, angka yang fantastis, jika bunga tersebut bersifat flat maka tinggal dikalikan dengan masa pinjaman selama 4 tahun, jumlahnya sekitar Rp800 miliar. Wow ! Siapa yang akan membayar, bisa dipastikan masyarakat Banten.

“Pembangunan berbasis riba dan menjadi beban masyarakat bukan hal yang patut dibanggakan dan tak perlu dipuji puji. Jika ini terjadi, betapa cerobohnya TAPD, memasukan pinjaman yang belum pasti dan rencana berbunga besar kedalam APBD. Dan anehnya fungsi DPRD yang didalamnya ada badan anggaran diam-diam saja. Apakah DPRD pun sama tidak peduli dengan beban hutang yang akan ditanggung oleh rakyat Banten. Patut di curigai, diduga DPRD menikmati adanya hutang pemprov Banten ini. Pemprov dan DPRD Banten harus terbuka mengenai pinjaman dari PT. SMI ini karena akan membebankan masyarakat,” ujarnya.

Apabila ada bunga, tegas Ikhsan, katakan ada bunga. Harus diingat, salah satu karakter berahlak baik adalah dengan mengatakan sejujurnya kepada rakyat. Dan semoga mata dan hati nurani semuanya terbuka untuk kesejahteraan masyarakat banten. Bukan untuk menyengsarakan rakyat Banten. (ryo)

Tags: Pemprov BantenPT SMI

Berita Terkait.

Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.