• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Uang Suap untuk Nurhadi Dibelikan Jam Mewah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021 - 11:01
in Nasional
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Selasa. Foto: Antara

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Selasa. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa KPK menyebut Rezky Herbiyono membelikan sejumlah jam mewah untuk mertuanya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan uang suap pengurusan perkara hukum.

“Diperoleh fakta bahwa terdakwa II Rezky Herbiyono sering membelikan jam tangan mewah untuk terdakwa I Nurhadi di toko milik saksi Marietta alias Tata,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa malam.

BacaJuga:

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Jam tangan mewah yang dibelikan Rezky untuk Nurhadi itu seluruhnya senilai Rp12,04 miliar. Rinciannya adalah pertama, pada 12 Januari 2015 Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 NTPT Rose Gold untuk keperluan Nurhadi seharga Rp1,88 miliar.

Kedua, pada 12 Januari 2015 Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Carbon untuk keperluan Nurhadi seharga Rp1,125 miliar.

Ketiga, pada 28 Januari 2015, Rezky membeli jam tangan merek Patek Philippe seri 5726 yang akan diberikan sebagai hadiah kepada teman Nurhadi yang merupakan hakim atau pejabat dan jam tangan Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Lady yang digunakan oleh istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi seharga Rp829 juta.

Keempat, pada 3 Agustus 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Phantom untuk keperluan Nurhadi seharga Rp1,95 miliar.

Kelima, pada 13 Oktober 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 FM Asia Boutique untuk keperluan Nurhadi seharga Rp1,85 miliar.

Keenam, pada 2 Desember 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM22 untuk Nurhadi seharga Rp2,7 miliar.

Ketujuh, pada 16 Desember 2015, Rezky membeli jam tangan merek Audemars Piguet seri Royal Oak Offshore Tourbillon Rose Gold untuk Nurhadi seharga Rp2,535 miliar.

“Terkait dengan fakta di atas, terdakwa I Nurhadi maupun terdakwa II Rezky Herbiyono membantah bahwa pembelian jam-jam tersebut bukan untuk terdakwa I namun keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut nyata tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut layak dikesampingkan,” tambah jaksa Wawan seperti dikutip Antara.

Pembelian jam tangan mewah tersebut menurut jaksa berasal dari pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan keduanya disebut menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 37,287 miliar.

Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp 83,013 miliar yang bila tidak dibayarkan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, maka keduanya harus menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara. (wib)

Tags: jam mewahKPKNurhadisuap

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03
belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
Ichsan-Marsha
Nasional

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06
KBM
Nasional

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.