INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kementerian Keuangan tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan,” tegas Sri Mulyani, Rabu (3/3/2021).
Ia mengatakan, dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia.
“Jelas ini pengkhianatan dan telah melukai perasaan baik di direktorat jendral pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” ucapnya.
Meski demikian, dia akan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah atas kasus tersebut, sembari terus mengapresiasi dan menghargai kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemenkeu mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai unit kepatuhan internal di lingkungan Kemenkeu telah bekerja sama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP,” jelasnya.
Kemenkeu kata dia, akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lain yang diatur oleh Undang-Undang, serta akan bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu.
“Saya sebagai Menteri Keuangan juga meminta kepada seluruh wajib pajak, juga kuasa wajib pajak serta konsultan pajak agar ikut menjaga integritas dari Direktorat Jenderal Pajak dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Upaya yang dilakukan seperti itu merusak tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak atau individu namun langkah-langkah seperti itu adalah merusak fondasi negara kita,” pungkasnya. (yah)











