INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran peraturan presiden (perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima dan mendengar masukan dari berbagai kalangan. Beberapa di antaranya seperti Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, keputusan Presiden mencabut lampiran tentang investasi miras merupakan bukti bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik.
“Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twiter pribadinya, Rabu (3/3/2021).
Menurut Mahfud, hal yang sama juga dilakukan ketika masyarakat ramai-ramai mengkritik vaksinasi Covid-19 yang berbayar. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk semua masyarakat Indonesia.
“Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, jika kritikan tersebut dianggap rasional akan didengarkan. Ia mengatakan, saran dan kritikan dari masyarakat adalah vitamin untuk pemerintah.
“Asal rasional sebagai suara rakyat, maka Pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan,” tandasnya. (yah)











