• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Viral Penolakan Miras dari Negeri Madangkara, Begini Ceritanya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 21:36
in Nasional
Ilustrasi. Ist

Ilustrasi. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Presiden (Perpres) minuman keras (Miras) terus menuai kontroversi. Penolakan datang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, ulama dan tokoh agama lain, akademisi, para politisi dan masyarakat. Hingga akhirnya, hari ini Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Miras tersebut.

Penolakan yang datang salah satunya melalui konten video berdurasi 3.25 detik tersebut. Dalam video yang viral di media sosial (medsos) tersebut bercerita tentang bahaya miras di negeri kerajaan Madangkara.

BacaJuga:

Tumbuh Signifikan, KAI Group Layani 3,2 Juta Pelanggan Kereta Bandara hingga April 2026

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

“Ini sekian kalinya pembunuhan dilakukan oleh para pemabuk. Saya ingin kalian melaporkan secara jujur dan lengkap,” kata Raja Madangkara Brama Kumbara.

Dari laporan para punggawa kerajaan, tidak diketahui sejak kapan kasus tersebut terjadi. Di awali kebiasaan para pemuda mengkonsumsi miras. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan kios miras yang subur di negeri tersebut.

“Sementara kami tidak bisa menindak mereka, karena tidak ada larangan berjualan miras,” ujar salah satu punggawa kerajaan.

“Kita basmi saja para penjual dan pembeli miras yang meresahkan rakyat kita,” imbuh Mantili.

Raja Brama Kumbara sendiri mengakui tidak bisa menindak para penjual dan pembeli miras tanpa dasar undang-undang yang jelas. Kendati, hukum MaLima bisa digunakan untuk menghukum dan menahan para pemabok.

“Yang perlu kita pikirkan itu peraturan untuk pembuat dan penjualnya,” kata Brama Kumbara.

Salah satu punggawa Rakata pun meminta kepada Raja Mandangkara untuk memutuskan secara bijaksana UU miras. Pasalnya, selama ini para pembuat dan penjual miras dibebankan pajak yang mahal.

“Hasilnya cukup membantu pembangunan di Madangkara,” ucap Rakata.

Punggawa lainnya tak menerima apabila miras hanya untuk pemasukan pajak negara saja. Karena, selama ini miras telah merusak perilaku pemuda di Madangkara.

“Apakah pendapatan pajak dari Miras itu mampu mengobati kerusakan perilaku yang sudah terlanjur terjadi,” timpanya.

Menanggapi hal itu, Raja Brama Kumbara membenarkan hal tersebut. Karena, menurut Brama, kerusakan watak dan perilaku sangat sulit diperbaiki. Dan perilaku buruk tersebut akan memberi citra yang buruk kepada pedagang manca di negeri Madangkara.

“Akhirnya pelan tapi pasti pedagang manca akan meninggalkan Madangkara. Dan kalau itu terjadi, maka perdagangan kita akan mati,” kata Brama Kumbara.

Salah satu punggawa pun beranggapan, munculnya pedagang miras yang marak di Madangkara dikendali oleh oknum. Bahkan, pedagang keliling pun kini turut menjual miras.

“Semua ini ada yang mengatur dengan maksud-maksud tertentu,” ujar pengawa Indragumala di amini punggawa lainnya. (nas)

Tags: mirasPerpres Investasi MirasPerpres Miras

Berita Terkait.

kai
Nasional

Tumbuh Signifikan, KAI Group Layani 3,2 Juta Pelanggan Kereta Bandara hingga April 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:11
borgol
Nasional

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:12
lcc
Nasional

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02
sultan
Nasional

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:21
syahrie
Nasional

Gerindra Sanksi Keras Anggota DPRD Jember yang Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:11
misbakhun
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Dipersoalkan, DPR Tegaskan Bukan Efek “Doping”

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.