• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kajari Depok: Jangan Jadikan Kami “Sertifikat Halal” Pelaksanaan Proyek

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 23:30
in Nusantara
Perjanjian kerja sama Kejari Depok dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Perjanjian kerja sama Kejari Depok dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya jangan dijadikan “sertifikat halal” dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Hal itu diutarakan Sri Kuncoro dalam sambutan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (2/3/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Sebab, dikatakan Sri Kuncoro, dengan adanya perjanjian kerjasama ini bukanlah Kejaksaan dianggap lembaga yang melegalisasi apapun kegiatan dari dinas maupun instansi terkait. Bukan berarti juga bahwa, Kejaksaan ditempatkan di ujung kegiatan dan melegalitasi semuanya. Karena dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan semua bekerja dengan profesional dan proposional.

Sri Kuncoro menambahkan, bila ada permasalahan yang dihadapi suatu dinas/instansi, Kejari Depok akan berusaha untuk memberikan solusi. Jika sudah diberikan petunjuk, tapi dimungkinkan tidak dapat dilaksanakan oleh dinas atau instansi terkait, alangkah baiknya dikomunikasikan kembali agar ke depan tidak terjadi permasalahan.

“Jadi bukan berarti kami (Kejari Depok) dijadikan seperti sertifikat halal dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, karena yang kami sampaikan itu ialah solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar dilaksanakan supaya ke depan tidak ada permasalahan,” ucapnya.

“Supaya kita sama-sama nyaman jadi diharapkan, tidak ada dusta diantara kita. Seandainya kita memberikan solusi, maka hal itu telah sesuai dengan permasalahan yang dikomunikasikan. Suka tidak suka, kita sama-sama ASN. Dan, kita juga akan berusaha untuk mensejahterakan masyarakat Kota Depok. Saling bekerjasama dengan program kita masing-masing untuk menuju Indonesia maju dan sejahtera,” sambungnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok Rully Trie Prasetyo menuturkan, dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kerja sama ini memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya yang menunjang penguasaan teknologi demi kemajuan pembangunan khususnya pada bidang hukum,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinkes Kota Depok Novarita mengatakan, bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari akuntabilitas Dinkes dalam pelaksanakan suatu kegiatan. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pendampingan agar terhindar dari permasalahan hukum. “Kerjasama ini untuk menghindari permasalah hukum,” singkat Novarita. (ter)

Tags: kejari depok

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.