• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Guru Besar FHUI Sebut Tak Semua Sengketa Pertanahan Bisa Distigmatisasi ‘Mafia Tanah’

Redaksi by Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 20:57
in Nasional
Prof Indriyanto Seno Adji, SH, MA. Foto: Ist

Prof Indriyanto Seno Adji, SH, MA. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Pidana dan Pengajar Program Pasca Sarjana Bidang Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji, SH, MA. menyatakan istilah “Mafia Tanah” itu bukan hal baru bagi dunia kejahatan di Tanah Air. Namun demikian tak bisa semua kasus pertanahan dianggap ada permainan mafia tanah.

“Mafia Tanah merupakan sebuah kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis profesional, karena kadang kala tidak mudah mengungkapnya. Persepsi publik sudah terlanjur memberikan judgement negatif tentang kehadiran pelaku intelektual dalam setiap kasus pertanahan,” kata Indriyanto, Kamis (25/3/2021).

Dia menyebutkan dalam kasus mafia tanah yang kini kembali populer di masyarakat, lembaga Polri sudah bekerja dengan maksimal dalam pengungkapan kasus mafia tanah.

“Sebut saja polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak dan lain-lain. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku, penyandang dana maupun aktor intelektualnya pasti akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Jadi sebenarnya, tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat dalam praktek mafia tanah,” ujar mantan Wakil Ketua KPK ini.

Namun, Pengajar Program Pascasarjana ini menyebutkan sebagai negara hukum, masyarakat juga harus menghargai prinsip equal and balances dan tidak subyektif terhadap sebuah kasus.

“Persoalan tanah atau sengketa tanah, tidak selalu bisa dipersepsikan sabagai sebuah permainan mafia tanah. Pola mekanisme hukum menjadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, tapi bukan berarti bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, baik dari pembeli maupun penjual, bukan langsung memunculkan stigma adanya mafia tanah,” jelasnya.

Dia mencontohkan dalam kasus pembebasan tanah oleh Pemerintah maupun Swasta terkait kepentingan pembangunan jalan tol atau bagi pengembangan SDA Negara, bukan tidak mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana dalam pelaksanaanya.

“Namun tak bisa langsung distigmatisasi subyektif sebagai aksi para mafia tanah? Ini juga harus dihindari, sehingga tidak benar bahwa pembebasan tanah dianggap sebagai permainan mafia tanah,” lanjutnya.

Indriyanto menyebutkan sengketa tanah, baik privat, publik maupun koorporasi selayaknya patuh pada prinsip negara hukum dan bukan menciptakan stigmatisasi mafia tanah yang klasik tersebut, meskipun penindakan hukum tetap merupakan sarana dan basis negarahukum yang patut diapresiasi dalam hal adanya sengketa tanah tersebut. (gin)

Tags: mafia tanah
Previous Post

Menteri Ajak UIN Sunan Ampel Membangun Desa

Next Post

Kementerian PUPR Libatkan Bank 9 Jambi Salurkan Dana BSPS

Related Posts

menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
Next Post
Kementerian PUPR Libatkan Bank 9 Jambi Salurkan Dana BSPS

Kementerian PUPR Libatkan Bank 9 Jambi Salurkan Dana BSPS

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.