• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita Hingga 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 20:41
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus menggencarkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal di berbagai wilayah, diantaranya wilayah pengawasan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Jateng DIY), Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Cirebon.

Hingga 19 Februari 2021, Bea Cukai di lingkungan Jateng DIY telah melakukan 40 penindakan rokok ilegal. Jumlah rokok yang diamankan mencapai lebih dari 9 juta batang, dengan nilai mencapai Rp9,12 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,99 miliar.

Bea Cukai akan lebih intensif dalam melakukan penindakan rokok ilegal di tahun 2021, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Moch. Arif Setijo Nugroho, Kamis (25/2) di kantornya. “Koordinasi internal dalam wilayah, antar wilayah dan nasional akan semakin intensif. Sinergi dengan aparat terkait juga lebih ditingkatkan, demikian juga dengan pemda dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.

Lebih lanjut Arif menegaskan bahwa terhadap penindakan di bidang cukai akan diproses lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku. “Kami menegaskan bahwa terhadap industri yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi dan atau pidana, dan kami mengimbau kenapa masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal, karena penindakan akan dilakukan kepada siapa saja baik itu pengedar maupun produsen,” tegasnya.

Masih di walayah Jawa Tengah, Bea Cukai Surakarta turut mengamankan rokok dengan dilekati pita cukai bekas sebanyak 1.632.000 batang yang diangkut oleh pelaku menggunakan truk di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jawa Tengah.

Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.093.962.240.  Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu penindakan rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Cirebon dengan menyita sebanyak 57.400 batang rokok berbagai merek dalam sebuah mobil minibus dengan total nilai barang Rp57.400.000 dan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp26.117.000.

Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal
Previous Post

Lupakan Sejenak Kasus Video Syurnya, Mari Lihat 3 Potret Seksi Gabriella Larasati yang Aduhai

Next Post

Menteri Ajak UIN Sunan Ampel Membangun Desa

Related Posts

udang
Ekonomi

Lobster Air Tawar Jadi Alternatif di Tengah Lesunya Harga Ikan Konsumsi

Jumat, 7 November 2025 - 01:08
oppo
Ekonomi

OPPO Find X9 Series Resmi di Indonesia, Studio Profesional di Genggaman

Kamis, 6 November 2025 - 23:33
BYD
Ekonomi

BYD Perkuat Dominasi di Pasar EV, Ekspansi ke Indonesia Timur Lewat GIIAS Makassar 2025

Kamis, 6 November 2025 - 22:46
pgn
Ekonomi

Dukung Program MBG, Peran Pasokan Energi PGN Raih National Priority Support Award

Kamis, 6 November 2025 - 21:41
syariah
Ekonomi

Dua Tahun Allianz Syariah Terapkan Maqasid Syariah: Kompas Perlindungan Tahap Kehidupan

Kamis, 6 November 2025 - 20:47
CARDEA
Ekonomi

Perluas Daya Jangkau, CARDEA Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang ke-6 di Puri Jakarta

Kamis, 6 November 2025 - 19:32
Next Post
Menteri Ajak UIN Sunan Ampel Membangun Desa

Menteri Ajak UIN Sunan Ampel Membangun Desa

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.