• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Juliari Perintahkan Bagi-Bagi Fee Bansos ke Pejabat Kemensos

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:55
in Headline
Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

“Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja memberi uang seluruhnya Rp1,95 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti lansir Antara, Rabu (24/2/2021).

BacaJuga:

Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya

Following Pesantren Raid, Ombudsman Issues Five Demands to National Police

Usai Insiden di Pesantren, Ombudsman Sampaikan 5 Tuntutan kepada Polri

Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

“Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket,” tambah jaksa Azis.

PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.

“Selanjutnya Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang komitmen ‘fee’ sebesar Rp10 ribu per paket dan juga ‘fee’ operasional dari penyedia bantuan sosial sembako. Perintah Juliari tersebut dilaporkan oleh Adi Wahyono kepada Pepen Nazaruddin dan Hartono,” ungkap jaksa.

Menjelang penyaluran sembako tahap 7 yaitu pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket antara lain 300.000 dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian.

Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution dan meminta agar dipersiapkan “company profile” PT Tigapilar Agro Utama dan persyaratan lain untuk disampaikan melalui Isro Budi Nauli Batubara. Nuzulia diketahui telah bertemu dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin terkait penunjukan perusahaan penyalur sembako.

Nuzulia juga menyampaikan ada “fee” bila PT Tigapilar ditunjuk sebagai penyedia bansos, atas permintaan tersebut, Ardian menyanggupinya.

Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20.000 paket sembako.

Nuzulia lalu meminta “fee” sebesar Rp30.000 per paket dengan pembagian tugas Nuzulia melakukan koordinasi dengan Kemensos termasuk pembayaran tagihan sedangkan pelaksanaan bansos adalah tugas Ardian.

Pada September 2020 di kantor PT Tigapilar, Nuzulia dan Helmi Rivai meminta “fee” sebesar Rp600 juta kepada Ardian dan juga uang operasional sebesar Rp40 juta dan mobil operasional.

“Pada 11 September 2020, terdakwa Ardian mentransfer uang operasional sebesar Rp40 juta ke rekening Nuzulia dan menyewa mobil Honda Mobilio sebagai mobil operasional Nuzulia,” tambah jaksa.

Ardian lalu memberikan uang komitmen “fee” sebesar Rp600 juta kepada Kemensos melalui Nuzulia Hamzah Nausiton yaitu pada 16 September 2020 sebesar Rp300 juta, pada 17 September 2020 sebesar Rp100 juta, pada 21 September 2020 sebesar Rp100 juta dan pada 22 September 2020 sebesar Rp100 juta.

Nuzulia pada 14 Oktober 2020 mentransfer uang Rp200 juta kepada Ardian dan meminta agar Ardian menambahkan uang sebesar Rp600 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp800 juta diberikan kepada Matheus Joko Santoso.Kemudian pada 15 Oktober 2020, Ardian memberikan “fee” Rp800 juta kepada Matheus di kantor Kemensos.

Pada tahap 10, PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia sembako bansos sebanyak 50.000 paket. Ardian lalu memberikan “fee” sebesar Rp800 juta kepada Kemensos melalui Nuzulia. Pada 17 Oktober 2020, Ardian kembali memberikan uang komitmen “fee” melalui Nuzulia sebesar Rp50 juta melalui transfer.

Nuzulia mengembalikan uang “fee” yang pernah ia terima dari Ardian sebesar Rp350 juta lalu Ardian memberikan uang Rp350 juta itu kepada Matheus Joko Santoso di Coffee Shop Hotel Grand Orchardz.

Pada 6 November 2020, Ardian kembali memberikan uang sesar Rp80 juta kepada Nuzulia, kemudian pada 7 November 2020 Ardian memberikan “fee” sebesar Rp150 juta melalui Nuzulia melalui transfer, selanjuatnya pada 9 November 2020 Ardian memberikan Rp75 juta melalui Nuzulia.

Pada tahap 11, PT Tigapilar Agro Utama mendapat jatah 20.000 paket sehingga Ardian memberikan “fee” sebesar Rp700 juta pada 10 November 2020 melalui Nzulia. Pada 11 November 2020, Ardian masih memberikan “fee” sebesar Rp195 juta melalui Nuzulia dan pada 25 November 2020 Ardian pun memberikan “fee” Rp150 juta melalui Nuzulia.

Pada tahap 12, PT Tigapilar Agro Utama mendapat sebanyak 25.000 paket. Nuzulia lalu menyerahkan Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso setelah tahap 12 selesai.

Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Ardian tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 Maret 2021. (bro)

Tags: Dana Bansoskemensoskorupsi

Berita Terkait.

md
Headline

Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya

Minggu, 1 November 2026 - 19:29
ponpes
Headline

Following Pesantren Raid, Ombudsman Issues Five Demands to National Police

Minggu, 1 November 2026 - 17:27
pmbudsman
Headline

Usai Insiden di Pesantren, Ombudsman Sampaikan 5 Tuntutan kepada Polri

Minggu, 1 November 2026 - 17:17
Dasco
Headline

Dasco Serukan Semangat 1928, Pengamat Politik Minta Persatuan Dibuktikan Lewat Kerja Negara

Minggu, 1 November 2026 - 10:16
DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Korban Kejahatan Ekonomi Mendapat Ganti Rugi
Headline

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra Dorong Kementerian terkait Buka Suara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:03
Santriwati Sukoharjo Diduga Trauma Usai Digerebek, Mafirion Desak LPSK Turun Tangan
Headline

Santriwati Sukoharjo Diduga Trauma Usai Digerebek, Mafirion Desak LPSK Turun Tangan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:21

OLAHRAGA

bca
Olahraga

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 04:14

INDOPOSCO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi membuka kompetisi lari dan investasi bertajuk Runvestasi 2026: Wealth Life Balance...

SelengkapnyaDetails
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1774 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.