• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Covid-19: Faskes Lengkapi Persyaratan Insentif Nakes

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 19:21
in Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan pemerintah terkait pencairan insentif tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes). Perlengkapan persyaratan ini diperlukan agar proses pencairan insentif bagi tenaga medis tidak tertunda.

“Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito seperti yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/2/2021).

BacaJuga:

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk memastikan bahwa insentif tenaga medis dapat segera dicairkan. “Terutama segala hal yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di tahun 2021. Dan besaran nilai yang diberikan untuk tahun 2021 sama besarnya dengan yang diberikan pada tahun 2020. Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran ke kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.

Dan melihat perkembangan Covid-19 yang dinamis di tahun 2021, pemerintah menambah anggaran kebutuhan yang semula Rp169 triliun dinaikkan menjadi Rp254 triliun yang bersumber anggaran kesehatan 2021.

Dalam anggaran tersebut sudah termasuk didalamnya insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan menjadi kebutuhan pokok yang harus didanai pemerintah. (yah)

Tags: Satgas Covid-19tenaga kesehatan

Berita Terkait.

Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49
Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04
Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.