• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar Terkait Warisan Tanah Berakhir Damai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 16:43
in Nusantara
Deden memeluknya ayahnya Koswara sebelum proses perdamaian di PN Bandung dimulai, Rabu (10/2/2021). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ Antara

Deden memeluknya ayahnya Koswara sebelum proses perdamaian di PN Bandung dimulai, Rabu (10/2/2021). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus gugatan anak terhadap ayahnya sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung berakhir dengan damai setelah Majelis Hakim memutuskan kasus tersebut menempuh tahap mediasi.

Kuasa Hukum tergugat, Bobby Herlambang, mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak, hubungan keluarga tersebut kini telah pulih sebagaimana mestinya.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

“Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan,” kata Bobby seperti dilansir Antara di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021).

Proses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim. Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1/2021), Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.

Namun pada Rabu ini, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya yang berumur 85 tahun, Koswara, yang menjadi tergugat dalam kasus itu.

Deden tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung. Selain itu, Deden juga memeluk ayahnya sebelum proses perdamaian di PN Bandung dimulai.

Saat itu, tangis haru menyelimuti keluarga tersebut. Selain Deden dan Koswara, para saudara dan kerabatnya pun turut hadir ke ruang mediasi tersebut.

Usai keluar dari ruang mediasi, Deden mengaku menyesal dengan apa yang telah ia lakukannya. Dia mengaku sadar bahwa keluarga adalah hal yang paling utama.

“Saya minta maaf juga kepada Pak RT dan kepada masyarakat semua, itu juga sudah mendukung keluarga kami untuk berdamai,” tutur Deden.

Sementara itu, anak Koswara lainnya yang bernama Hamidah mengatakan tidak ada pencabutan gugatan dalam perkara tersebut. Namun keputusannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Sebelumnya Hamidah sendiri berada di pihak Koswara untuk melawan gugatan kakaknya, Deden. Dia mengaku bersyukur kasus ini bisa berakhir dengan perdamaian.

“Semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terimakasih kepada rekan-rekan semua,” ujar Hamidah.

Gugatan itu sendiri bermula dari Deden yang tidak terima tanah warisan milik Koswara yang berada di Jalan AH Nasution itu akan dijual.

Koswara sendiri hendak menjual tanah tersebut tak lain hanya untuk dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya, termasuk Deden.

Sedangkan Deden tidak terima karena toko tempat ia mencari mata pencaharian sehari-hari itu berdiri di tanah warisan yang akan dijual oleh Koswara. Sejauh ini, Deden pun menyewa bangunan toko itu sejak 2012. (gin)

Tags: hukum

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1522 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.