• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jaksa Suap Itu Divonis 10 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021 - 00:36
in Headline
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra. Atas perbuatannya, terdakwa divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena.

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor menyatakan, terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

BacaJuga:

Hadapi Ketidakpastian Global, Prabowo: Selamatkan Kekayaan Alam

Polri Segera Umumkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Polri Selidiki Potensi Sabotase dalam Insiden Kebakaran KMP Batumandi di Merak

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” ungkap hakim Eko saat membacakan putusan seperti dilansir Antara, Senin (8/2/2021).

Terdapat sejumlah hal memberatkan dalam perbuatan Pinangki. “Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa; perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara ‘cessie’ Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat itu belum dijalani,” tambah hakim Eko.

Hal lain yang memberatkan adalah Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup2-nutupi keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya,” ungkap hakim Eko.

Sedangkan hal yang meringankan hal meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia empat tahun dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga subsider dari pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Dakwaan ketiga adalah pasal 15 jo pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus “cessie” bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. (nas)

Tags: Djoko Tjandrajaksasuap

Berita Terkait.

bowo
Headline

Hadapi Ketidakpastian Global, Prabowo: Selamatkan Kekayaan Alam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:16
hutla
Headline

Polri Segera Umumkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25
Ikut Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan
Headline

Polri Selidiki Potensi Sabotase dalam Insiden Kebakaran KMP Batumandi di Merak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:26
Bencana Karhutla Tembus 637 Ribu Hektare, DPR Dorong Status Bencana Nasional
Headline

Bencana Karhutla Tembus 637 Ribu Hektare, DPR Dorong Status Bencana Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:50
Harga Minyak Melambung Lampaui APBN, Bahlil Janji BBM Tidak Naik
Headline

Harga Minyak Melambung Lampaui APBN, Bahlil Janji BBM Tidak Naik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36
lil
Headline

Bahlil soal Polemik Ijazah Gibran: Hormati Proses Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:26

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.