• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jaksa Suap Itu Divonis 10 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021 - 00:36
in Headline
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/2/2021). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra. Atas perbuatannya, terdakwa divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena.

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor menyatakan, terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

BacaJuga:

Jaksa Agung Rombak Pejabat Kejagung, Dirdik Jampidsus Berganti

UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” ungkap hakim Eko saat membacakan putusan seperti dilansir Antara, Senin (8/2/2021).

Terdapat sejumlah hal memberatkan dalam perbuatan Pinangki. “Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa; perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara ‘cessie’ Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat itu belum dijalani,” tambah hakim Eko.

Hal lain yang memberatkan adalah Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup2-nutupi keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya,” ungkap hakim Eko.

Sedangkan hal yang meringankan hal meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia empat tahun dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga subsider dari pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Dakwaan ketiga adalah pasal 15 jo pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus “cessie” bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. (nas)

Tags: Djoko Tjandrajaksasuap

Berita Terkait.

ST-Burhanuddin
Headline

Jaksa Agung Rombak Pejabat Kejagung, Dirdik Jampidsus Berganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:25
UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana
Headline

UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:02
Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara
Headline

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang
Headline

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:30
purbaya
Headline

Purbaya Tegaskan Ekonomi Nasional Tetap Kuat, Soroti Pentingnya Melihat Data Agregat

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:11
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Headline

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:32

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2773 shares
    Share 1109 Tweet 693
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.