• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tolak Justice Collaborator, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Februari 2021 - 21:05
in Nasional
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto : Desca Lidya Natalia/Antara

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto : Desca Lidya Natalia/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai ‘justice collaborator’ atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri tersebut juga dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.

Pembacaan tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). ”Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk menjadi ‘justice collaborator’ tidak dapat diterima,” ujar JPU Zulkipli seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Prasetijo mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ kepada ketua majelis hakim melalui surat pada 1 Februari 2021. “Terdakwa Prasetijo adalah pelaku utama yang melakukan penerimaan suap di mana terlihat sangat aktif dan intens dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan terdakwa adalah pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang seluruhnya berjumlah USD 100 ribu,” tambah jaksa beralasan.

Dengan demikian, menurut jaksa permohonan JC Prasetijo Umoto selayaknya tidak dapat diterima. Prasetijo menerima suap USD 100 ribu dari Tommy Sumardi dalam dua kali pemberian, yakni pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.

“Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy untuk mengurus ‘red notice’ Djoko Tjandra sebagai terpidana,” tambah jaksa.

Selanjutnya Prasetijo juga turut serta dalam sejumlah perbuatan, yaitu pertama, memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divhubinter Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra, yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi ‘red notice’ status Djoko Tjandra.

Kedua, Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy. Ketiga, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna.

Keempat, Prasetijo memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status ‘red notice’ DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampaikan ke Tommy yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.

“Sehingga unsur melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan terpenuhi secara sah menurut hukum,” ujar jaksa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (15/2/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (yah)

Tags: Djoko TjandraKPKsuap

Berita Terkait.

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:31
Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan
Nasional

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:02
Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:31
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31
bpjph
Nasional

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04
rini
Nasional

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7080 shares
    Share 2832 Tweet 1770
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.