• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tolak Justice Collaborator, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Februari 2021 - 21:05
in Nasional
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto : Desca Lidya Natalia/Antara

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto : Desca Lidya Natalia/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai ‘justice collaborator’ atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri tersebut juga dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.

Pembacaan tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). ”Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk menjadi ‘justice collaborator’ tidak dapat diterima,” ujar JPU Zulkipli seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Kasus K3 Kemnaker Diselimuti Dugaan ‘Budaya Lama’, Terdakwa Ungkap Sisi Lain

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Prasetijo mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ kepada ketua majelis hakim melalui surat pada 1 Februari 2021. “Terdakwa Prasetijo adalah pelaku utama yang melakukan penerimaan suap di mana terlihat sangat aktif dan intens dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan terdakwa adalah pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang seluruhnya berjumlah USD 100 ribu,” tambah jaksa beralasan.

Dengan demikian, menurut jaksa permohonan JC Prasetijo Umoto selayaknya tidak dapat diterima. Prasetijo menerima suap USD 100 ribu dari Tommy Sumardi dalam dua kali pemberian, yakni pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.

“Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy untuk mengurus ‘red notice’ Djoko Tjandra sebagai terpidana,” tambah jaksa.

Selanjutnya Prasetijo juga turut serta dalam sejumlah perbuatan, yaitu pertama, memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divhubinter Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra, yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi ‘red notice’ status Djoko Tjandra.

Kedua, Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy. Ketiga, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna.

Keempat, Prasetijo memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status ‘red notice’ DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampaikan ke Tommy yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.

“Sehingga unsur melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan terpenuhi secara sah menurut hukum,” ujar jaksa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (15/2/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (yah)

Tags: Djoko TjandraKPKsuap

Berita Terkait.

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Kasus K3 Kemnaker Diselimuti Dugaan ‘Budaya Lama’, Terdakwa Ungkap Sisi Lain

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:31
KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh
Nasional

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:31
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Puluhan Ribu Kasus Campak Tercatat, 21 KLB Terjadi di Awal 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:16
Prabowo Hadir di Perayaan May Day, OPSI: Daycare Itu Amanat UU Tapi Implementasinya Belum Ada
Nasional

Prabowo Hadir di Perayaan May Day, OPSI: Daycare Itu Amanat UU Tapi Implementasinya Belum Ada

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35
Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu
Nasional

Hari Buruh 2026, DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas PHK yang Pernah Dijanjikan Setahun Lalu

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:06

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1558 shares
    Share 623 Tweet 390
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.