• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tolak Justice Collaborator, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Februari 2021 - 21:05
in Nasional
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto : Desca Lidya Natalia/Antara

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Foto : Desca Lidya Natalia/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai ‘justice collaborator’ atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri tersebut juga dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.

Pembacaan tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). ”Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk menjadi ‘justice collaborator’ tidak dapat diterima,” ujar JPU Zulkipli seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Prasetijo mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ kepada ketua majelis hakim melalui surat pada 1 Februari 2021. “Terdakwa Prasetijo adalah pelaku utama yang melakukan penerimaan suap di mana terlihat sangat aktif dan intens dalam proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan Sistem Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan terdakwa adalah pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi yang seluruhnya berjumlah USD 100 ribu,” tambah jaksa beralasan.

Dengan demikian, menurut jaksa permohonan JC Prasetijo Umoto selayaknya tidak dapat diterima. Prasetijo menerima suap USD 100 ribu dari Tommy Sumardi dalam dua kali pemberian, yakni pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.

“Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy untuk mengurus ‘red notice’ Djoko Tjandra sebagai terpidana,” tambah jaksa.

Selanjutnya Prasetijo juga turut serta dalam sejumlah perbuatan, yaitu pertama, memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divhubinter Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra, yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi ‘red notice’ status Djoko Tjandra.

Kedua, Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy. Ketiga, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna.

Keempat, Prasetijo memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status ‘red notice’ DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampaikan ke Tommy yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.

“Sehingga unsur melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan terpenuhi secara sah menurut hukum,” ujar jaksa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (15/2/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (yah)

Tags: Djoko TjandraKPKsuap

Berita Terkait.

menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02
kadin
Nasional

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43
kur
Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22
johny
Nasional

Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02
perpres
Nasional

Perpres 38/2026 Resmi Berlaku, Satukan Langkah Bangun Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3135 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.