• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Partai Golkar Sebut Wacana Pilkada 2022 Bukan Demi Anies Baswedan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021 - 00:06
in Nasional
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa wacana menggelar pilkada 2022 tidak berhubungan dengan upaya untuk memberikan panggung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk persiapan menghadapi Pemilihan Presiden Pilpres 2024.

Pernyataan Doli ini membantah pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, yang sebelumnya menyebut bahwa partai politik yang mendorong Pilkada Serentak digelar 2022 ingin memberikan panggung bagi Anies jelang pilpres 2024.

BacaJuga:

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

“Enggaklah, UU [Pilkada] ini kan dibuat 2016, sementara Pilkada DKI [Jakarta] itu 2017, jadi enggak nyambung begitu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, Pilkada Serentak 2022 digelar bukan untuk satu provinsi satu kota atau kabupaten saja. Menurutnya, ada 101 daerah yang mengadakan menggelar pilkada di 2022 mendatang.

“Jadi kita hitungnya itu di pilkada sebelumnya, 2020 ini kan sebelumnya di 2015, itu ada 270. Nah, 2017 itu ada 101 daerah pilkada, 2018 ada 171. Jadi, UU itu berlaku buat seluruh kabupaten atau kota dan provinsi. Tidak ada perlakuan khusus terhadap provinsi atau kabupaten tertentu,” kata Ketua Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, Qodari menyampaikan ada alasan terkait Pilpres 2024 di balik usulan pelaksanaan pilkada serentak dinormalisasi menjadi tahun 2022 dan 2023.

Menurutnya, parpol yang mengusulkan pilkada digelar di 2022 dan 2023, ingin mendorong Anies maju dalam Pilpres 2024. “Mungkin partai-partai yang ingin Anies jadi capres itu mendorong agar pilkada 2022 dan 2023 itu tetap ada. Dengan kata lain meminta agar pilkada atau pilkada serentak itu mundur di 2024 menjadi 2027,” kata Qodari, kemarin.

Menurut Qodari, Anies tak bisa lagi memimpin DKI bila pilkada serentak baru digelar 2024. Padahal, kata dia, ada beberapa parpol yang kemungkinan ingin mempertahankan Anies.

“Jadi ada partai-partai yang mencari jagoan ya atau mempertahankan jagoan begitu. Misalnya mau mencari calon presiden baru atau alternatif, di luar yang ada saat ini. Melalui Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim, terutama Pilkada Jakarta,” sambung dia.

Untuk diketahui, draf RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap penjajakan alias belum final. Namun, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan Prolegnas Prioritas 2021. Draf terakhir yang disusun Komisi II DPR diketahui mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya, yakni pada 2022 dan 2023.

Hal ini tidak seperti ketentuan di regulasi sebelumnya, di mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap gelaran pemilihan daerah (pilkada) dilaksanakan pada 2022. Hal itu diungkapkannya untuk menanggapi RUU Pemilu yang saat ini masuk tahap penjajakan. Salah satu yang diatur dalam draf RUU itu adalah rencana pilkada serentak selanjutnya, yakni pada 2022 dan 2023.

“UU Pilkada dan Pemilu menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR. Kami di DKI mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat dan DPR,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta. (bal)

Tags: Anies Baswedangolkarpilkada

Berita Terkait.

rudi
Nasional

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kamis, 3 September 2026 - 23:23
fikri
Nasional

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 3 September 2026 - 22:02
charles
Nasional

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Kamis, 3 September 2026 - 21:11
wiyagus
Nasional

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 20:02
sunggul
Nasional

Praktisi Hukum Sebut Laporan Makar Terhadap Budi Arie Halusinasi Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 19:29
gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.