• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

UMP 2022 Banten Belum Berubah, Ini Alasannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 22 Oktober 2021 - 12:22
in Nusantara
UMP

Ilustrasi. Foto: Dok. INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penetapan upah minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022, belum mengalami perubahan. Hal itu akibat belum adanya pembahasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, pembahasan penetapan UMP yang akan diberlakukan pada tahun depan masih terganjal Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebagai acuan pembahasan yang belum turun.

BacaJuga:

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

“Tahapan penetapan upah minimum belum dimulai. Menunggu SE Menaker yang diperkirakan (turun) awal November,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Resmi Ditahan, Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa Dijerat Pasal Berlapis

Sejauh ini, ketentuan terkait penetapan upah minimum 2022 dari Kemenaker, secara garis besar melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan ketentuan yang pertama, hanya terdapat satu jenis formula perhitungan upah minimum.

Kedua, terdapat dua data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketiga, data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.

Sedangkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021, terdapat dua jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dan formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum.

“Ketentuan kedua, terdapat 10 data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Ketiga, terdapat delapan data yang digunakan dalam formula penetapan upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Soal batas waktu penetapan, lanjut dia, untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam wkatu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.

“Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten 2021 yaitu di angka Rp2.460.994,54. Tidak ada kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. (son)

Tags: BantenDisnakertrans BantenUMP Banten

Berita Terkait.

soni
Nusantara

25 Tahun Menanti, Jembatan Piano di Kabupaten Serang Dibangun di Era Andra Soni

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47
bc3
Nusantara

Dukung Potensi Ekonomi Sektor Pariwisata, Bea Cukai dan DJP Luncurkan Program Kompas Raja Ampat

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Pacu Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Miren Outdoor Industry Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Terbitkan Izin NPPBKC Milik CV Wahyu Agung Dewantoro

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:05
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan
Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Ratu Investasi Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:30
lebak
Nusantara

Ketua DPRD Lebak Dukung Polda Banten Usut Kasus Penculikan Aktivis oleh Oknum Ormas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2741 shares
    Share 1096 Tweet 685
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.