• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PSI Ikut Tolak Penggabungan BUMN Jadi Satu Perusahaan Holding

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 September 2021 - 17:27
in Nasional
indoposco

Para pekerja pembangkit listrik tenaga panas bumi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan Serikat Pekerja (SP) PLN Group atas privatisasi mendapat dukungan dari federasi serikat pekerja global Public Services International (PSI). Federasi serikat yang membawahi 700 SP di 154 negara tersebut berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Rosa Pavanelli tersebut menyatakan, bahwa PSI dan afiliasinya di sektor ketenagalistrikan di Indonesia yaitu Serikat Pekerja PT PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) dengan tegas menolak usaha untuk memprivatisasi, melalui merger dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya menjadi satu perusahaan holding.

BacaJuga:

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

“Bapak Presiden yang terhormat, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa usaha apapun untuk memprivatisasi listrik, dalam bentuk apapun, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkaman Konstitusi menegaskan bahwa tenaga listrik adalah sektor produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Rosa Pavanelli dalam keterangan, Rabu (15/9/2021).

Oleh karena itu, lanjutnya, sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, listrik harus di bawah kuasa negara (Putusan MK perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada halaman 334. Putusan MK perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, halaman 103).

“Listrik adalah kebutuhan, merupakan kepentingan strategis bagi negara dan berdampak pada kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus mempertahankan kepemilikannya dan terus berusaha untuk menjamin akses universal atas pembangkitan listrik yang rendah karbon dan transisi yang berkeadilan dan merata,” terangnya.

Menurut dia, privatisasi layanan energi akan melumpuhkan akses universal sekaligus menghambat transisi penting menuju pembangkitan listrik rendah karbon, sebagaimana disyaratkan oleh Kesepakatan Iklim Paris (Indonesia berikrar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan sampai dengan 23 persen dari konsumsi total nasional pada tahun 2025).

Laporan baru-baru ini dari International Energy Agency, masih ujar dia, menunjukkan bahwa perusahaan energi swasta tidak mampu melakukan transisi menuju produksi listrik yang rendah karbon, karena aliran keuntungan mereka bergantung pada akses terhadap bahan bakar fosil murah.

“Begitu listrik terprivatisasi, prioritas swasta adalah mengelola sistem energi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Para operator swasta akan menaikkan harga atau meminta subsidi publik yang lebih tinggi. Mereka akan mencari alasan untuk tidak menyediakan layanan kepada kaum miskin atau penduduk di wilayah terpencil,” ungkapnya.

“Keuntungan yang mereka hasilkan akan dibawa keluar dari Indonesia. Begitu juga perusahaan-perusahaan yang membeli sahamnya akan menggunakan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi sistem politik Indonesia, agar hukum dan peraturan dibuat dan diterapkan untuk kepentingan mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan data PSI, banyak negara mengalami kerugian dari privatisasi dan sedang berusaha untuk mengambil kembali kendali atas berbagai layanan publik ini. Sektor swasta yang menjanjikan investasi baru, efisiensi yang lebih baik dan harga listrik yang lebih rendah secara umum gagal untuk mewujudkannya.

Perlu diketahui, saat ini Kementerian BUMN berencana membentuk holding company untuk pembangkit panas bumi dan pembangkit listrik tenaga uap-batubara, dimana khusus Geothermal akan terpisah dari induk perusahaan utama yaitu PLN milik pemerintah. Setelah membentuk induk perusahaan yang terpisah, aset dan saham tersebut akan dijual melalui penawaran umum perdana (IPO). (nas)

Tags: BUMNholding bumnPSI

Berita Terkait.

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

Rabu, 16 September 2026 - 22:05
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 21:03
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 18:47
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 17:44
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Rabu, 16 September 2026 - 17:29
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Nasional

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 16:34

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.