• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Pakar: Langkah Tepat Berantas Kejahatan Digital

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51
in Nasional
sim

Ilustrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module/Subscriber Identification Module). Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan secara penuh kewajiban verifikasi wajah untuk setiap pembelian kartu SIM (Subscriber Identity Module/Subscriber Identification Module) atau Modul Identitas Pelanggan, baru mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026 tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang makin marak.

BacaJuga:

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim Terkait Kasus Suap Pajak

Menekraf Ingin Tenun Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif lewat Weaving Archipelago

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Jogjakarta

Kebijakan ini mewajibkan calon pelanggan melakukan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi kartu SIM baru. Langkah tersebut diambil di tengah tingginya angka penyalahgunaan nomor ponsel anonim yang kerap digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal di ruang digital.

Data menunjukkan lebih dari 30 juta panggilan penipuan atau scam call terjadi setiap bulan di Indonesia dengan total kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp7 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah memperketat proses registrasi pelanggan telekomunikasi sebagai bagian dari upaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai kebijakan tersebut merupakan respons yang rasional terhadap meningkatnya ancaman kejahatan digital yang merugikan masyarakat luas.

“Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang di judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif pelindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya,” kata Prof. Marihot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, penguatan mekanisme identifikasi pelanggan menjadi kebutuhan mendesak seiring berkembangnya modus kejahatan berbasis telekomunikasi yang makin kompleks.

Di tengah munculnya sejumlah kekhawatiran terkait privasi data, Prof. Marihot menilai pemerintah telah menyiapkan sistem yang dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi pribadi masyarakat.

Ia menjelaskan data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi hanya digunakan sebagai sarana pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Kekhawatiran soal data itu wajar, namun jika kita membedah regulasinya, sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal jembatan untuk pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil,” ujar Prof. Marihot.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (PDP).

Dari sisi keamanan, Komdigi juga mensyaratkan penggunaan standar internasional ISO 27001 untuk sistem keamanan informasi serta teknologi liveness detection berbasis ISO 30107-2 guna memastikan wajah yang digunakan saat registrasi merupakan wajah asli dan bukan hasil manipulasi.

Prof. Marihot juga menilai pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dengan memastikan aturan hanya berlaku bagi pelanggan baru. Artinya, pelanggan yang telah memiliki nomor aktif sebelum 1 Juli 2026 tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Menurutnya, keputusan tersebut penting untuk menghindari gangguan layanan maupun potensi antrean panjang akibat proses registrasi massal.

“Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme verifikasi manual serta layanan pembaruan data melalui Dukcapil apabila masyarakat mengalami kendala saat proses pemindaian wajah. Komdigi juga memastikan tidak akan ada pemblokiran nomor secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan kesempatan penyelesaian yang jelas.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah pembatasan kepemilikan nomor seluler. Dalam aturan terbaru, setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator atau total sembilan nomor secara keseluruhan.

Prof. Marihot menilai kebijakan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan upaya penegakan hukum.

“Batasan ini sudah sangat mengakomodasi kebutuhan operasional bagi pelaku UMKM secara sah, namun di sisi lain secara efektif menyumbat ruang gerak para sindikat penipuan yang kerap menimbun ribuan kartu SIM,” paparnya.

Menjelang implementasi aturan baru pada 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan masa transisi kebijakan.

Ia menegaskan masyarakat tidak boleh memberikan kode OTP, NIK, maupun swafoto kepada pihak yang mengaku sebagai petugas operator dan menawarkan bantuan registrasi melalui telepon, pesan singkat, atau tautan tidak resmi.

“Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika tiba-tiba ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan bantuan registrasi dengan meminta kode OTP, NIK, atau menyuruh mengirimkan swafoto wajah,” tegasnya.

Sesuai ketentuan Komdigi, proses verifikasi wajah yang sah hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator telekomunikasi atau aplikasi digital resmi yang telah terverifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa Komdigi maupun operator seluler tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap ruang gerak pelaku penipuan digital, pinjaman online ilegal, hingga jaringan perjudian online dapat makin dipersempit, sekaligus memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. (rmn)

Tags: Kartu SIMKejahatan DigitalKementerian KomdigikomdiginikPerlindungan Data Pribadi

Berita Terkait.

Budi-P
Nasional

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim Terkait Kasus Suap Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26
Teuku-Rafly
Nasional

Menekraf Ingin Tenun Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif lewat Weaving Archipelago

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:05
Dana-Cukai
Nasional

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Jogjakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:54
Abdul-Mu'ti
Nasional

Tak Ada Anak Tertinggal, 164 Ribu Murid Difabel Mendapat Akses Layanan Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:44
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Lainnya Beri Apresiasi Pemda Berprestasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:33
Tito
Nasional

Apresiasi Pemda Berprestasi Batch II Regional Sumatera, Mendagri: Reward Jadi Balance Pembinaan Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.