• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Pakar: Langkah Tepat Berantas Kejahatan Digital

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51
in Nasional
sim

Ilustrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module/Subscriber Identification Module). Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan secara penuh kewajiban verifikasi wajah untuk setiap pembelian kartu SIM (Subscriber Identity Module/Subscriber Identification Module) atau Modul Identitas Pelanggan, baru mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026 tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang makin marak.

BacaJuga:

DPR Desak Penguatan Anggaran Basarnas dan BMKG demi Keselamatan Publik

Pertama Kali! Logo Kemerdekaan RI Dipilih oleh Publik, Begini Cara Ikut Votingnya

Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat

Kebijakan ini mewajibkan calon pelanggan melakukan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi kartu SIM baru. Langkah tersebut diambil di tengah tingginya angka penyalahgunaan nomor ponsel anonim yang kerap digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal di ruang digital.

Data menunjukkan lebih dari 30 juta panggilan penipuan atau scam call terjadi setiap bulan di Indonesia dengan total kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp7 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah memperketat proses registrasi pelanggan telekomunikasi sebagai bagian dari upaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai kebijakan tersebut merupakan respons yang rasional terhadap meningkatnya ancaman kejahatan digital yang merugikan masyarakat luas.

“Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang di judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif pelindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya,” kata Prof. Marihot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, penguatan mekanisme identifikasi pelanggan menjadi kebutuhan mendesak seiring berkembangnya modus kejahatan berbasis telekomunikasi yang makin kompleks.

Di tengah munculnya sejumlah kekhawatiran terkait privasi data, Prof. Marihot menilai pemerintah telah menyiapkan sistem yang dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi pribadi masyarakat.

Ia menjelaskan data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi hanya digunakan sebagai sarana pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Kekhawatiran soal data itu wajar, namun jika kita membedah regulasinya, sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal jembatan untuk pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil,” ujar Prof. Marihot.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (PDP).

Dari sisi keamanan, Komdigi juga mensyaratkan penggunaan standar internasional ISO 27001 untuk sistem keamanan informasi serta teknologi liveness detection berbasis ISO 30107-2 guna memastikan wajah yang digunakan saat registrasi merupakan wajah asli dan bukan hasil manipulasi.

Prof. Marihot juga menilai pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dengan memastikan aturan hanya berlaku bagi pelanggan baru. Artinya, pelanggan yang telah memiliki nomor aktif sebelum 1 Juli 2026 tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Menurutnya, keputusan tersebut penting untuk menghindari gangguan layanan maupun potensi antrean panjang akibat proses registrasi massal.

“Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme verifikasi manual serta layanan pembaruan data melalui Dukcapil apabila masyarakat mengalami kendala saat proses pemindaian wajah. Komdigi juga memastikan tidak akan ada pemblokiran nomor secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan kesempatan penyelesaian yang jelas.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah pembatasan kepemilikan nomor seluler. Dalam aturan terbaru, setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator atau total sembilan nomor secara keseluruhan.

Prof. Marihot menilai kebijakan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan upaya penegakan hukum.

“Batasan ini sudah sangat mengakomodasi kebutuhan operasional bagi pelaku UMKM secara sah, namun di sisi lain secara efektif menyumbat ruang gerak para sindikat penipuan yang kerap menimbun ribuan kartu SIM,” paparnya.

Menjelang implementasi aturan baru pada 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan masa transisi kebijakan.

Ia menegaskan masyarakat tidak boleh memberikan kode OTP, NIK, maupun swafoto kepada pihak yang mengaku sebagai petugas operator dan menawarkan bantuan registrasi melalui telepon, pesan singkat, atau tautan tidak resmi.

“Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika tiba-tiba ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan bantuan registrasi dengan meminta kode OTP, NIK, atau menyuruh mengirimkan swafoto wajah,” tegasnya.

Sesuai ketentuan Komdigi, proses verifikasi wajah yang sah hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator telekomunikasi atau aplikasi digital resmi yang telah terverifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa Komdigi maupun operator seluler tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap ruang gerak pelaku penipuan digital, pinjaman online ilegal, hingga jaringan perjudian online dapat makin dipersempit, sekaligus memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. (rmn)

Tags: Kartu SIMKejahatan DigitalKementerian KomdigikomdiginikPerlindungan Data Pribadi

Berita Terkait.

basarnas
Nasional

DPR Desak Penguatan Anggaran Basarnas dan BMKG demi Keselamatan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:02
Pertama Kali! Logo Kemerdekaan RI Dipilih oleh Publik, Begini Cara Ikut Votingnya
Nasional

Pertama Kali! Logo Kemerdekaan RI Dipilih oleh Publik, Begini Cara Ikut Votingnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:14
Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat
Nasional

Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31
DPR Minta Polri Usut Dugaan Aliran Rp20 Juta ke Mahasiswa oleh Oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo
Nasional

DPR Minta Polri Usut Dugaan Aliran Rp20 Juta ke Mahasiswa oleh Oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:15
Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah
Nasional

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:01
Penandatanganan
Nasional

Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas di Karawang Makin Terbuka, BERSIAP Academy Gandeng Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:41

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1432 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
naldo
Piala Dunia 2026

Tertinggal dari Messi di Perburuan Sepatu Emas, Begini Respons Ronaldo

Editor Laurens Dami
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:22

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merespons santai ketika ditanya tentang persaingan Sepatu Emas Piala Dunia 2026 melibatkan nama-nama...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Cristiano Ronaldo Jawab Kritik Keras Publik dengan 2 Gol

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:04
Jude-bellingham

Hasil Piala Dunia: Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.