INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan secara penuh kewajiban verifikasi wajah untuk setiap pembelian kartu SIM (Subscriber Identity Module/Subscriber Identification Module) atau Modul Identitas Pelanggan, baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026 tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang makin marak.
Kebijakan ini mewajibkan calon pelanggan melakukan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi kartu SIM baru. Langkah tersebut diambil di tengah tingginya angka penyalahgunaan nomor ponsel anonim yang kerap digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal di ruang digital.
Data menunjukkan lebih dari 30 juta panggilan penipuan atau scam call terjadi setiap bulan di Indonesia dengan total kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp7 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah memperketat proses registrasi pelanggan telekomunikasi sebagai bagian dari upaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai kebijakan tersebut merupakan respons yang rasional terhadap meningkatnya ancaman kejahatan digital yang merugikan masyarakat luas.
“Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang di judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif pelindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya,” kata Prof. Marihot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penguatan mekanisme identifikasi pelanggan menjadi kebutuhan mendesak seiring berkembangnya modus kejahatan berbasis telekomunikasi yang makin kompleks.
Di tengah munculnya sejumlah kekhawatiran terkait privasi data, Prof. Marihot menilai pemerintah telah menyiapkan sistem yang dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi pribadi masyarakat.
Ia menjelaskan data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi hanya digunakan sebagai sarana pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kekhawatiran soal data itu wajar, namun jika kita membedah regulasinya, sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal jembatan untuk pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil,” ujar Prof. Marihot.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (PDP).
Dari sisi keamanan, Komdigi juga mensyaratkan penggunaan standar internasional ISO 27001 untuk sistem keamanan informasi serta teknologi liveness detection berbasis ISO 30107-2 guna memastikan wajah yang digunakan saat registrasi merupakan wajah asli dan bukan hasil manipulasi.
Prof. Marihot juga menilai pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dengan memastikan aturan hanya berlaku bagi pelanggan baru. Artinya, pelanggan yang telah memiliki nomor aktif sebelum 1 Juli 2026 tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Menurutnya, keputusan tersebut penting untuk menghindari gangguan layanan maupun potensi antrean panjang akibat proses registrasi massal.
“Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme verifikasi manual serta layanan pembaruan data melalui Dukcapil apabila masyarakat mengalami kendala saat proses pemindaian wajah. Komdigi juga memastikan tidak akan ada pemblokiran nomor secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan kesempatan penyelesaian yang jelas.
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah pembatasan kepemilikan nomor seluler. Dalam aturan terbaru, setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator atau total sembilan nomor secara keseluruhan.
Prof. Marihot menilai kebijakan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan upaya penegakan hukum.
“Batasan ini sudah sangat mengakomodasi kebutuhan operasional bagi pelaku UMKM secara sah, namun di sisi lain secara efektif menyumbat ruang gerak para sindikat penipuan yang kerap menimbun ribuan kartu SIM,” paparnya.
Menjelang implementasi aturan baru pada 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan masa transisi kebijakan.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh memberikan kode OTP, NIK, maupun swafoto kepada pihak yang mengaku sebagai petugas operator dan menawarkan bantuan registrasi melalui telepon, pesan singkat, atau tautan tidak resmi.
“Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika tiba-tiba ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan bantuan registrasi dengan meminta kode OTP, NIK, atau menyuruh mengirimkan swafoto wajah,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Komdigi, proses verifikasi wajah yang sah hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator telekomunikasi atau aplikasi digital resmi yang telah terverifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa Komdigi maupun operator seluler tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap ruang gerak pelaku penipuan digital, pinjaman online ilegal, hingga jaringan perjudian online dapat makin dipersempit, sekaligus memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. (rmn)

















