INDOPOSCO.ID – Bea Cukai mendorong pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menolak peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) yang melibatkan masyarakat secara langsung, termasuk melalui media radio, televisi, dan pendekatan budaya.
Bea Cukai Semarang, menggelar talkshow interaktif di Radio 104.8 FM Suara Kota Wali (RSKW) Demak pada 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menjelaskan pola peredaran rokok ilegal yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan kendaraan angkutan, jasa pengiriman, hingga platform digital. Masyarakat juga diingatkan untuk mengenali sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Edukasi mengenai cukai juga dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui kegiatan “GOKIL SOBO DESO” di Padukuhan Banyumeneng, Sleman, (21/7/2026), materi tentang rokok ilegal disampaikan melalui pertunjukan ketoprak dagelan. Kolaborasi dengan Satpol PP DIY dan Perkumpulan Seni Tradisi PASRI DIY tersebut memanfaatkan unsur budaya dan humor agar pesan mengenai bahaya rokok ilegal lebih mudah dipahami.
Tidak hanya melalui pertunjukan, Bea Cukai Yogyakarta juga menyampaikan edukasi melalui program Bejo Radio di Radio Kotaperak Yogyakarta (20/7/2026). Masyarakat diajak mengenali ciri rokok ilegal sekaligus memahami manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Blora turut memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan penerimaan cukai melalui dialog publik “Menjaga Manfaat Dana Cukai Rokok” di TVRI Jawa Tengah pada 5 Agustus 2026. Dialog tersebut membahas pemanfaatan DBHCHT untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Secara terpisah Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui peningkatan pemahaman masyarakat agar mampu mengenali dan menolak rokok ilegal.
“Cukai bukan sekadar penerimaan negara. Ada manfaat yang kembali kepada masyarakat melalui berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah. Karena itu, memilih produk legal dan menolak rokok ilegal merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan,” jelas Budi.(ipo)





















