INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan capaian pembelajaran (CP) terbaru. Namun, pemerintah menegaskan pembaruan itu tidak berlaku untuk seluruh mata pelajaran.
Perubahan hanya dilakukan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Sementara capaian pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa pemerintah melakukan revisi besar-besaran terhadap seluruh capaian pembelajaran.
Kemendikdasmen memastikan ruang lingkup perubahan sangat terbatas sehingga tidak perlu menimbulkan kebingungan di kalangan sekolah maupun guru.
Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen telah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 mengenai Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penetapan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti guna memperkuat arah pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan murid serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Kepala BKPDM, Kemendikdasmen Toni Toharudin, menegaskan bahwa pembaruan dilakukan secara terukur agar memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.
“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” ujar Toni dalam keterangan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami bahwa perubahan hanya menyasar satu mata pelajaran. Sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru seolah seluruh capaian pembelajaran telah diperbarui.
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. (nas)

















