INDOPOSCO.ID – Perguruan tinggi hukum tak lagi cukup hanya mencetak sarjana. Di tengah regulasi yang kian kompleks, kampus didorong mengambil peran lebih jauh sebagai sumber pengetahuan sekaligus mitra strategis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam melahirkan undang-undang.
Pesan itu mengemuka dalam rangkaian Top Indonesian Law Schools 2026 yang digelar Hukumonline di Jakarta. Ajang tersebut bukan hanya memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi hukum, tetapi juga membuka perbincangan mengenai posisi kampus dalam membangun kualitas hukum nasional.
Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi sivitas akademika dalam memajukan pendidikan dan literasi hukum di Indonesia.
“Pendidikan tinggi bukan semata tempat mentransfer pengetahuan, melainkan ruang tumbuhnya pemikiran kritis, integritas, dan keberanian intelektual,” jelas Amrie dalam sambutan pada Top Indonesian Law Schools 2026 yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono mengatakan perguruan tinggi, khususnya pendidikan tinggi hukum, memiliki ruang kolaborasi yang luas dengan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Sebenarnya peran perguruan tinggi, pendidikan tinggi hukum bisa berkolaborasi dengan kami di DPR RI, yang salah satu fungsinya adalah fungsi legislasi,” ujarnya.
Kolaborasi kampus dan parlemen dapat dimulai sejak penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Perguruan tinggi juga dapat terlibat dalam diskusi pakar, konsultasi publik, survei terhadap rancangan undang-undang, hingga penyediaan hasil penelitian untuk memperkuat dasar penyusunan regulasi.
Bayu menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian penting dari ekosistem pembentukan kebijakan karena kampus memiliki mandat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Perguruan tinggi sebagai saluran aspirasi dan kebutuhan publik yang berbasis keahlian objektif dan ilmiah,” demikian salah satu kerangka yang digunakan Bayu dalam memetakan urgensi kolaborasi kampus dan DPR RI.
Peran tersebut makin penting karena persoalan regulasi tidak lagi dapat dijawab dari satu bidang keilmuan. Perguruan tinggi dapat mempertemukan kepakaran hukum, ekonomi, sosial, teknologi, maupun bidang lain untuk membantu pembentuk undang-undang memahami persoalan secara lebih utuh.
Hasil penelitian juga dapat digunakan dalam pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang, analisis legislasi, analisis anggaran, akuntabilitas keuangan negara hingga foreign legislative analysis.
“Bagaimana kolaborasi yang kita bangun tadi berdampak pada kualitas legislasi,” tuturnya.
Kerja sama bahkan dapat berlanjut dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Akademisi dapat mendukung penyusunan keterangan DPR RI maupun menjadi saksi ahli DPR RI.
Dengan demikian, kontribusi perguruan tinggi terhadap hukum nasional tidak berhenti di ruang kelas. Pengetahuan yang lahir dari riset dapat masuk ke dalam seluruh siklus kebijakan, mulai dari perumusan hingga evaluasi regulasi.
Tahun ini, Hukumonline menyempurnakan metodologi Top Indonesian Law Schools 2026 dengan membedakan perguruan tinggi berdasarkan jenisnya, yakni universitas dan non-universitas.
Penilaian mencakup jumlah Golden Alumni Program Studi Sarjana (S1) Hukum, akreditasi BAN-PT, SINTA Score, serta reputasi internasional.
Pemeringkatan dibagi dalam kategori wilayah dan nasional. Kategori nasional meliputi Kampus Hukum Terbaik Nasional 2026, Kampus Hukum Non-Universitas Terkemuka Nasional 2026, Perguruan Tinggi Negeri Hukum Terbaik Nasional 2026, serta Perguruan Tinggi Swasta Hukum Terbaik Nasional 2026.
Rangkaian kegiatan juga diisi Seminar Hukum Nasional 2026 yang menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Surya Jaya; Dekan Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Assoc. Dr. Prof. Hasbullah; Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Patris Yusrian Jaya; serta Ketua Badan Legislasi & Anggota Komisi III DPR RI Dr. Bob Hasan.
Selain itu, Hukumonline mengumumkan Golden Alumni 2026, direktori eksklusif alumni perguruan tinggi hukum terkemuka di Indonesia yang berkiprah pada jalur kepemimpinan profesi hukum maupun lembaga publik.
Salah satu nama yang masuk jajaran tersebut adalah Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Pada akhirnya, rangkaian kegiatan tersebut menegaskan bahwa kampus bukan hanya tempat mencetak sarjana hukum. Perguruan tinggi memiliki ruang untuk menjadi salah satu simpul penting yang menghubungkan riset, kepakaran, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan negara.
Kualitas hukum pun tidak hanya ditentukan oleh bagaimana undang-undang dirumuskan, tetapi juga oleh seberapa kuat pengetahuan dan suara publik masuk ke dalam proses pembentukannya. (her)























