Politik

Soal Pencatutan NIK EKTP Warga, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Klaim Tak Terlibat

INDOPOSCO.ID – Pasangan calon independen pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena semua tanggung jawab itu diserahkan kepada para relawan.

“Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Senin (19/8/2024).

Ia menanggapi dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Menurutnya, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon independen dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.

“Jika ada warga yang merasa tidak mendukung dan NIK mereka digunakan untuk mendukung calon tersebut setelah dicek, maka persoalan itu telah dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya.

“Semoga jawaban KPU yang baru diterima bisa membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.

Dharma menegaskan bahwa semua data yang diterima dan diserahkan ke KPU merupakan hasil kerja keras para relawan di lapangan yang secara sukarela ingin mendukung pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta.

Data dari relawan inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU Jakarta, hingga akhirnya persyaratan sebagai calon independen terpenuhi.

“Kami memegang amanat para pendukung kami, untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami, yaitu menyelamatkan jiwa keluarga kita. Kami berniat untuk melayani, dan bisa sampai tahap ini pun, kami sangat bersyukur. Ini semua merupakan kuasa Tuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa informasi yang ada di laman infopemilu.kpu.go.id terkait dukungan kepada pasangan independen tersebut merupakan data yang belum diperbarui.

“Jadi, status yang ada di infopemilu itu masih status pada tahap verifikasi administrasi. Artinya, belum dilakukan verifikasi faktual. Kemarin yang sempat beredar dan viral di media sosial adalah data anaknya Bapak Anies Baswedan. Kami kemudian sudah menelusuri dan mengecek, dan data tersebut tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pencatutan NIK pada KTP warga untuk mendukung calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Jika ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan menyampaikannya kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini,” tambah Astri. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button