• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Lampung Berantas Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:55
in Nusantara
pinjol ilegal

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung membahas perusahaan pinjaman online (pinjol) dan memberantas pinjol ilegal.

“Kunjungan kami ini dengan tujuan bagaimana ke depannya pinjol yang legal dapat diperkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya di Bandarlampung, Selasa.

BacaJuga:

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Dia mengajak untuk bersama-sama menindak secara tegas adanya pinjol ilegal yang berkeliaran, khususnya di Lampung. Penindakan secara tegas terhadap pinjol tersebut harus dilaksanakan hingga ke akarnya.

“Kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, harus ditindak sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Pandra menambahkan untuk menindak para pelaku pinjol ilegal tersebut, harus memiliki data dan fakta. Di satu sisi juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

“Selain kita menindak tegas pinjol ilegal, kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol,” ucapnya.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang gempar akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 pengaduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 pengaduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 pengaduan dan konsultasi.

Rata-rata pengaduan melalui telepon dengan modul konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak benar, data identitas korban dipakai oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tetapi dananya dikredit di rekening korban, dan identitas sah korban dipakai pelaku dengan mengganti data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal. Sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak Februari 2020. Jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol,” tuturnya.

Dari hasil pendampingan, rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada sebutan “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending(pinjol) selama 6-12 bulan, selama satu tahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa dilepaskan untuk diserahkan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua peraturan OJK. Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan OJK, tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, ungkapnya. (mg4)

Tags: pinjol ilegalPolda LampungPolri

Berita Terkait.

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan
Nusantara

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Minggu, 26 April 2026 - 19:07
stunting
Nusantara

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Minggu, 26 April 2026 - 14:04
kkp
Nusantara

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Minggu, 26 April 2026 - 13:23
rute
Nusantara

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 13:13
ukb
Nusantara

UKB Bandar Lampung Jadi Andalan UMKM Hadapi Lonjakan Harga Kemasan

Minggu, 26 April 2026 - 11:11
gempa
Nusantara

Gempa Bermagnitudo 4,7 Hantam Pesisir Barat di Lampung Pagi Ini

Minggu, 26 April 2026 - 08:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.