• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Lampung Berantas Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:55
in Nusantara
pinjol ilegal

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung membahas perusahaan pinjaman online (pinjol) dan memberantas pinjol ilegal.

“Kunjungan kami ini dengan tujuan bagaimana ke depannya pinjol yang legal dapat diperkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya di Bandarlampung, Selasa.

BacaJuga:

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap

Gempa Bumi Dangkal Hantam Poso di Sulteng Pagi Ini, Pusat Hiposenter Hanya 2 Km

BNPB: Kebakaran TPA Troketon Klaten Berdampak pada 1.485 Warga

Dia mengajak untuk bersama-sama menindak secara tegas adanya pinjol ilegal yang berkeliaran, khususnya di Lampung. Penindakan secara tegas terhadap pinjol tersebut harus dilaksanakan hingga ke akarnya.

“Kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, harus ditindak sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Pandra menambahkan untuk menindak para pelaku pinjol ilegal tersebut, harus memiliki data dan fakta. Di satu sisi juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

“Selain kita menindak tegas pinjol ilegal, kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol,” ucapnya.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang gempar akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 pengaduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 pengaduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 pengaduan dan konsultasi.

Rata-rata pengaduan melalui telepon dengan modul konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak benar, data identitas korban dipakai oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tetapi dananya dikredit di rekening korban, dan identitas sah korban dipakai pelaku dengan mengganti data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal. Sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak Februari 2020. Jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol,” tuturnya.

Dari hasil pendampingan, rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada sebutan “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending(pinjol) selama 6-12 bulan, selama satu tahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa dilepaskan untuk diserahkan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua peraturan OJK. Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan OJK, tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, ungkapnya. (mg4)

Tags: pinjol ilegalPolda LampungPolri

Berita Terkait.

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap
Nusantara

PLN EPI Perkuat Komitmen ESG lewat Rumah Bibit Mangrove Berbasis IoT di Cilacap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:05
Gempa Bumi Dangkal Hantam Poso di Sulteng Pagi Ini, Pusat Hiposenter Hanya 2 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Poso di Sulteng Pagi Ini, Pusat Hiposenter Hanya 2 Km

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:25
klaten
Nusantara

BNPB: Kebakaran TPA Troketon Klaten Berdampak pada 1.485 Warga

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:19
Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Nusantara

Dipimpin Andra Soni, Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:47
Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Nusantara

Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:45
Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Nusantara

Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2102 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.