• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Lampung Berantas Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:55
in Nusantara
pinjol ilegal

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung membahas perusahaan pinjaman online (pinjol) dan memberantas pinjol ilegal.

“Kunjungan kami ini dengan tujuan bagaimana ke depannya pinjol yang legal dapat diperkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya di Bandarlampung, Selasa.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Dia mengajak untuk bersama-sama menindak secara tegas adanya pinjol ilegal yang berkeliaran, khususnya di Lampung. Penindakan secara tegas terhadap pinjol tersebut harus dilaksanakan hingga ke akarnya.

“Kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, harus ditindak sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Pandra menambahkan untuk menindak para pelaku pinjol ilegal tersebut, harus memiliki data dan fakta. Di satu sisi juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

“Selain kita menindak tegas pinjol ilegal, kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol,” ucapnya.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang gempar akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 pengaduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 pengaduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 pengaduan dan konsultasi.

Rata-rata pengaduan melalui telepon dengan modul konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak benar, data identitas korban dipakai oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tetapi dananya dikredit di rekening korban, dan identitas sah korban dipakai pelaku dengan mengganti data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal. Sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak Februari 2020. Jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol,” tuturnya.

Dari hasil pendampingan, rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada sebutan “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending(pinjol) selama 6-12 bulan, selama satu tahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa dilepaskan untuk diserahkan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua peraturan OJK. Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan OJK, tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, ungkapnya. (mg4)

Tags: pinjol ilegalPolda LampungPolri

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.