Polres Bangka Tengah Kerahkan Alat Berat untuk Bongkar Tambang Ilegal, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Polres Bangka Tengah mengerahkan alat berat untuk membongkar ponton-ponton tambang timah ilegal yang beroperasi di Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Timah Tbk sebagai komitmen kepolisian memberantas tambang ilegal.
“Hari ini tim gabungan turun langsung membongkar tambang-tambang ilegal di IUPK PT Timah Wilayah Merbuk, Pungguk dan Kenari,” kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr I Gede Nyoman Bratasena seperti dikutip Antara, Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan penertiban tambang timah ilegal kali ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Forkopimda Kabupaten Bangka Tengah dan PT Timah di Kawasan Merbuk, Pungguk dan Kenari Kecamatan Koba, sebagai langkah tegas untuk menghentikan tambang ilegal di daerah itu.
“Ponton-ponton tambang ilegal yang masih berlabuh ini dibongkar menggunakan alat berat. Tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal ini,” tegasnya.
Menurut dia, penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama lintas sektor dan dukungan dari seluruh pihak terkait.
“Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” katanya.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus menyebutkan penambangan ilegal ini telah merugikan negara dan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penambangan secara ilegal yang merugikan bagi kita semua, karena dampak dari penambangan ini sudah kita rasakan sendiri. Tak kalah pentingnya daerah sangat dirugikan karena tidak dapat royalti,” katanya.
Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang telah bersinergi dalam menjaga aset negara khususnya di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.
“Kami mengapresiasi bagi tim baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, kejaksaan yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya. (wib)