Nasional

JPU Tuntut Pendiri Sriwijaya Air 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun

INDOPOSCO.ID – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut 18 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) atas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Selain pidana penjara, Hendry Lie juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari pembayaran bijih timah ilegal yang diperoleh dari kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi PT Timah.

“Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun,” ujar Jaksa.

Sebagai pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa, Hendry Lie diduga mengarahkan pembuatan surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah, bersama sejumlah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten (competent person).

“Hendry Lie bersama manajemen PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi diduga melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutup JPU. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button