Kades Nekad Bakar Kantor Inspektorat Bima, Tiga Orang Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Robi Darwis bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Inspektorat di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui pernyataan resmi yang diterima di Mataram pada Sabtu (20/9/2025), menyampaikan bahwa setelah proses penyidikan dan gelar perkara pada Jumat (19/9/2025), tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Didik menegaskan bahwa Robi Darwis berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan dan melaksanakan pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Dua tersangka lainnya adalah Dimansyah Putra dan Surhan. Dalam kasus ini, Dimansyah berperan sebagai eksekutor pembakaran bersama Robi, sementara Surhan bertugas mengemudikan mobil yang mengangkut kedua tersangka beserta peralatan pembakaran.
Atas peran mereka, Kapolres menyampaikan bahwa Robi dan Dimansyah dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP, sedangkan Surhan dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan. Dimansyah Putra yang berstatus anak-anak diamankan di Nusa Tenggara Timur dan saat ini dititipkan di Polres Manggarai Barat sambil menunggu jadwal penyeberangan menuju Polres Bima Kota.
Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang berlokasi di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mengalami kebakaran hebat pada dinihari Kamis (7/8) seperti dilansir Antara.
Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh ruangan, peralatan kantor, dan dokumen penting. (aro)