Wujudkan Pendidikan Inklusif, Merata dan Adil, SMA Se-Provinsi Banten Siap Terapkan SPMB Tahun ini

INDOPOSCO.ID – Udara siang itu terasa hangat. Waktu sudah menunjukkan pukul 12.15 WIB. Nampak para siswa dari kelas 12 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten satu persatu mulai berdatangan.
Mereka dengan antusias berkumpul untuk menunggu hasil kelulusan di sekolah. Momentum kelulusan ini kemudian menjadi awal dibukanya tahun ajaran baru 2025/2026. Rencananya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan yang diberlakukan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Seperti tahun sebelumnya, kami juga telah mempersiapkan penerapan sistem SPMB di tahun ini,” ungkap Humas SMAN 4 Tangsel Siti Rukiyah ditemui INDOPOSCO di sekolah SMAN 4 Tangsel, Provinsi Banten, Senin (5/5/2025).
Kendati demikian, perempuan yang baru menjabat di Humas SMAN 4 Tangsel 4 bulan lalu ini mengatakan, hingga saat ini panitia SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026 belum dibentuk. “Untuk petunjuk teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan provinsi sudah ada ya. Tahun ini untuk untuk kuota domisili sebesar 30 persen, sementara di tahun lalu 50 persen,” bebernya.
“Sosialisasi terus kami lakukan kepada calon wali murid, tentu dengan menunggu juknis dari Dinas Pendidikan provinsi,” sambungnya.
Ia menuturkan, dengan skema kuota domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen untuk jenjang SMA akan meningkatkan input siswa. “Harapan kami skema dalam SPMB 2025 ini bisa meningkatkan input bagi siswa kami. Apalagi ada peningkatan di skema jalur prestasi,” terangnya.
Ia meminta kepada pemerintah memperhatikan ketersediaan guru untuk mewujudkan pendidikan inklusif. Pasalnya di tahun sebelumnya, sekolah kekurangan guru bagi siswa berkebutuhan khusus.
“Kemampuan guru-guru di sini sangat terbatas terutama pada pelayanan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Dan kami ingin ini menjadi perhatian kementerian, agar pelaksanaan SPMB di tahun ini dan seterusnya bisa lebih baik,” ujarnya.
“Kami akui saat ini guru untuk mengajar siswa berkebutuhan khusus tidak ada. Dan kami dituntut untuk mengikuti pelatihan, agar bisa memberikan pendidikan inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk kuota siswa di SMAN 4 Tangsel sebanyak 4 rombongan belajar (Rombel/ kelas). Dengan jumlah siswa mencapai 324 orang. “Harapan kami pelaksanaan SPMB 2025 bisa kondusif, dengan peraturan dan juknis yang berlaku,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Dwi Agus Wibowo mengaku mendukung penerapan sistem SPMB di tahun ajaran 2025/2026 nanti. Apalagi sistem SPMB menyempurnakan sistem sebelum pada PPDB (Penerima Peserta Didik Baru).
“Kami siap mendukung pemberlakuan SPMB di tahun ini, karena secara skema ini menyempurnakan sistem PPDB, ada skema jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan mutasi,” terang Dwi.
Dwi mengatakan, proses pendaftaran sistem SPMB dilakukan melalui online. Pada saat ini, sistem pun sudah siap dengan dukungan jaringan yang memadai. “Untuk transparansi pada tahapan verifikasi menjadi perhatian kami, bagaimana menentukan titik koordinat. Pasalnya pada tahapan ini sangat rawan disalahgunakan oleh calon wali murid,” ujarnya.
“Kami sosialisasikan bagaimana menentukan titik koordinat, sehingga tidak ada lagi kesalahan atau penyalahgunaan oleh calon wali murid,” sambungnya.
Dwi berharap sistem SPMB bisa mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan bagi siswa di Indonesia. Apalagi, merujuk dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024. Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi, penurunan jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi terhadap sekolah negeri dan swasta.
“Kita harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin. Sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati,” ujar Gogot.
“Kita masih punya tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu kesenjangan mutu pendidikan. Kita masih punya persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih baik dan lebih murah. Sehingga masih ada potensi-potensi intervensi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan mitigasi untuk mengatasi akar permasalahan tersebut,” sambungnya. (adv)