Cegah Rabies, Gubernur NTT Instruksikan untuk Kandangkan Seluruh HPR

INDOPOSCO.ID-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengatakan telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di provinsi berbasis kepulauan itu untuk mengandangkan seluruh Hewan Penular Rabies (HPR).
“Kami sudah bersurat ke bupati-bupati se-NTT nanti aturannya mulai berlaku bulan September selama dua bulan, kepada seluruh kepala daerah agar tidak boleh ada lagi anjing dan semua hewan pembawa rabies itu bebas berkeliaran,” katanya saat menyampaikan Pidato Pembangunan NTT dalam rangka Hari Kemerdekaan RI di Aula Fernandez Kota Kupang, dilansir ANTARA, Sabtu (16/8/2025).
Seluruh kepala daerah, lanjutnya, wajib menyampaikan kepada warga agar mengikat dan mengandangkan seluruh HPR mulai dari anjing maupun hewan pembawa rabies lainnya.
“Jadi kalau keluar, atau anjingnya bebas berkeliaran bisa ditindak oleh petugas,” ujar Melki Laka Lena.
Dia menambahkan saat ini terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025 korban gigitan anjing rabies yang meninggal mencapai 20 orang .
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 16.939 kasus gigitan HPR yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Sikka, Nagekeo, Lembata, dan Kabupaten Ngada.
Melki mengatakan pengandangan hewan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada hewan yang terjangkit atau tidak.
“Jika ada yang terjangkit, maka dalam dua bulan itu hewan tersebut akan ketahuan,” ujar Melki Laka Lena.
Selain mengatasi penyebaran dengan mengandangkan HPR, pihaknya juga terus mendistribusikan vaksin dan serum anti-rabies ke seluruh pusat penanganan rabies di seluruh wilayah di NTT.
Dia berharap warga yang memiliki HPR bisa mengikuti arahan pemerintah, sehingga kasus rabies tidak semakin banyak terjadi di NTT. (dam)