Diduga Jadi Korban KDRT, Istri Siri Gugat Promosi Pejabat Lapas Kelas I Surabaya

INDOPOSCO.ID– Polemik promosi jabatan kembali mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Seorang perempuan berinisial LAT, yang mengklaim sebagai istri siri dari pejabat Ditjenpas berinisial RRH, menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan RRH sebagai pejabat di Lapas Kelas I Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Johan Avie, LAT resmi mengajukan banding administrasi ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ditjenpas, Kakanwil Jatim, serta Kepala Lapas I Surabaya.
Keberatan diajukan karena RRH masih berstatus terlapor kasus dugaan kekerasan dengan laporan polisi nomor LP B/399/VIII/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, 8 Agustus 2024.
“Promosi jabatan ini bermasalah, baik secara etika maupun hukum kepegawaian,” katanya dalam keterangan dikutip pada Sabtu(16/8/2025).
Ia menyoroti Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang melarang ASN melakukan perkawinan siri.
Selain itu, kliennya juga termasuk kelompok rentan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“LAT menilai negara seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru memberi promosi kepada pejabat yang masih berstatus terlapor,” ujarnya.
Ia juga memastikan upaya hukum tidak berhenti pada banding administrasi dan akan membawa ke ranah yang lebih tinggi.
“SK tersebut akan kami bawa ke PTUN untuk digugat secara resmi,” tambahnya.
Sebagai bukti hubungan, LAT menunjukkan dokumen nikah siri dan foto akad pada 26 April 2024.
Ia juga menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang ia ajukan ke Polresta Sidoarjo sejak Agustus 2024 masih berproses.
Sementara itu, RRH yang dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan agar media menghubungi kuasa hukumnya.
“Konfirmasi k kuasa hukum saya saja,” ucapnya.
Namun, kuasa hukum RRH, Andry Ermawan, ketika dihubungi, tidak memberikan tanggapan substansial.
Ia bahkan meminta wartawan mengirim foto kartu pers sebagai syarat verifikasi, meski wartawan telah meminya agar menghubungi redaksi INDOPOSCO.ID sebagai mekanisme resmi untuk keperluan tersebut.
“Silakan kirim kartu pers anda, dimana-mana wartawan itu punya kartu pers yang dibawa seperti ktp, saya ini juga lawyer sahabat-sahabat saya wartawan di (sby) Surabaya,” pungkasnya. (fer)