Skandal Korupsi NCC: Mantan Sekda NTB Ditahan, Jaksa Beberkan Modusnya

INDOPOSCO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) yang diduga melibatkan PT. Lombok Plaza.
“Hari ini, ia (Husaenie) resmi ditahan terkait kasus pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah,” ujar Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB, Indra HS Dikutip Jumat (14/2/2025).
Dalam pemanfaatan lahan tersebut, pemerintah daerah seharusnya menerima Rp12 miliar. Namun, pemerintah hanya memperoleh aset senilai Rp6,5 miliar, sehingga terjadi kekurangan penerimaan sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya Laboratorium Kesehatan Daerah (RAB Labkesda).
“Kurang lebih selisih 6,5 miliar,” kata Indra.
Menurutnya, selisih tersebut termasuk kerugian keuangan negara karena nilai pembangunan telah disepakati antara Pemda dan pihak swasta.
Seharusnya, pemanfaatan lahan itu disertai dengan relokasi Gedung Labkesda sesuai standar pembangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU).
“Detailnya harus sesuai dalam aturan Permenkes 605 tahun 2008,” jelasnya.
Indra menuturkan, PU telah menghitung RAB Labkesda sesuai Permenkes, dengan nilai satuan Rp12 miliar.
“Namun, dalam pelaksanaannya, hanya terealisasi Rp6,5 miliar,” ucapnya.
Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti, diduga menyalahgunakan wewenang, yang berujung pada kerugian negara akibat gagalnya pembangunan NCC.
“Kerja sama Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar,” ungkapnya.
Atas perannya dalam kasus ini, jaksa menjerat Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan PT. Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Pada 2012, Pemprov NTB mengalokasikan tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram, untuk proyek tersebut.
Namun, realisasi proyek tidak sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, gedung NCC tak kunjung dibangun, sementara lahan tetap dikuasai PT. Lombok Plaza.
Tak hanya itu, Pemprov NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian, memicu dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. (fer)