Nusantara

Tersangka Korupsi KUR BSI Serahkan Diri ke Kejati NTB

INDOPOSCO.ID – Munawir Sazali, tersangka yang berperan sebagai offtaker atau pengumpul dan pembeli hasil ternak sapi dalam penyaluran kredit usaha rakyat tahun 2021–2022 dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Kantor Cabang Pembantu Mataram-Majapahit menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (15/1/2025).

Munawari sempat mengkir dari panggilan penyidik kejaksaan. Ia malah berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan, kemudian ke Jakarta, Semarang hingga Cirebon, untuk menghindari kasus dugaan korupsi yang membelit padanya.

Wakil Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi membenarkan tersangka Munawir Sazali, kasus dugaan korupsi KUR BSI KCP Mataram-Majapahit menyerahkan diri hari ini.

“Benar, Munawir Sazali menyerahkan diri hari ini. Penyerahkan ini tindak lanjut asset racing terhadap aset, harta benda untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan. Setelah itu, kita limpahkan keempat tersangka kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Dedie Tri Hariyadi kepada Indoposco.id.

Salah satu dari empat tersangka ini, lanjutnya, sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan. Ia juga berpindah-pindah tempat. Mulai dari Kalimantan, kemudian ke Jakarta, Semarang hingga Cirebon.

Tim Intelijen Kejati NTB akhirnya mengetahui keberadaan Munawir di Provinsi Bali. “Ia menyerahkan diri ke Kejati NTB hari ini,” ucap mantan Kajari Batam ini.

Jaksa langsung menahan Munawir Sazali di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tersangka yang berperan sebagai offtaker itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 15 Januari hingga 3 Februari 2025.

Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Munawir Sazali dalam kasus ini berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi di Lombok Tengah bersama tersangka M dan MSM. Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengantongi kerugian keuangan negara sedikitnya Rp8,2 miliar. Angka itu muncul dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button