BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya
INDOPOSCO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara door to door. Kegiatan tersebut bentuk kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala BPN Kota Palangkaraya Indra Gunawan, S.T., M.H., mengatakan, sejumlah gereja menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Gereja JKI Pelangi Kasih, GBI Hope Rayon 8, dan GKB Roh Kudus.
BPN Palangka Raya, sambung Indra, memastikan proses sertifikasi tanah gereja atau rumah ibadah lainnya tidak dipungut biaya.
“Ya, tidak dipungut biaya, ini sesuai dengan keputusan dan arahan dari Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan Jumat, 29 November 2024.
Oleh karena itu, pengurus gereja di seluruh Kota Palangka Raya diminta untuk tidak ragu meminta bantuan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam mengurus sertifikat tempat ibadah.
“Tujuan akhirnya adalah agar pelaksanaan ibadah para jemaat bisa berjalan dengan aman tanpa ada sengketa,” imbuhnya.
Manfaatnya, sambung dia, sertifikasi tanah menghindari penyerobotan tanah oleh mafia tanah atau bahkan jika ahli waris masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya.
“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat secara langsung oleh BPN Palangka Raya, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.
“Dengan adanya sertifikat, rumah ibadah terhindar dari potensi sengketa tanah dan dapat digunakan secara terus-menerus untuk kegiatan keagamaan. Rasa keadilan ini yang kita hadirkan,” tutur Indra Gunawan didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si.