Soroti Aset BUMD yang Belum Bersertifikat, Pansus DPRD Bakal Libatkan BPN

INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta menyoroti persoalan aset lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang hingga kini belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Jakarta, Wahyu Dewanto, mengusulkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilibatkan dalam rapat-rapat lanjutan guna mengidentifikasi hambatan hukum atas sejumlah aset Pemprov yang belum bersertifikat maupun dibalik nama.
“BPN diminta hadir mengingat banyak aset yang hingga saat ini belum dibalik nama secara sah,” katanya Rabu (30/4/2025).
Sementara itu, anggota Pansus, Dimaz Raditya, menyarankan agar seluruh BUMD dijadwalkan secara khusus untuk menyampaikan rincian dan inventarisasi persoalan aset.
“Masih banyak aset BUMD yang belum memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus, Giaz Kumari Putra menekankan pentingnya pengelompokan masalah aset, seperti aset belum diserahkan pengembang, tukar guling, kerja sama pemanfaatan, hingga fasos-fasum yang belum diserahkan ke Pemprov Jakarta.
Ia pun mendorong agar SKPD-SKPD teknis segera dijadwalkan dalam rapat Pansus untuk membentuk timeline penyelesaian secara terstruktur.
“Hal tersebut menjadi pertimbangan penting untuk memanggil SKPD terkait agar dimasukkan dalam jadwal atau timeline yang akan disusun,” pungkasnya. (fer)