DPD RI Minta Sertifikasi Halal Ada Masa Berlakunya, Begini Respons BPJPH

INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerapkan layanan satu atap. Ini untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komite III DPD RI Hasbi Yusuf dalam keterangan, Minggu (11/5/2025).
Ia mengatakan, BPJPH menjadi satu Lembaga yang kuat untuk mengontrol semua produk halal, apalagi Indonesia adalah negara yang besar.
“Ini menjadi satu hal penting karena berkaitan dengan kepastian produk dan kepercayaan masyarakat. Ini untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi. Dia mengatakan, bahwa salah satu hal yang harus diprioritaskan saat ini adalah terkait masa berlaku sertifikat halal.
“Kami mendengar secara komprehensif bagaimana proses sertifikasi halal di negeri ini rasanya harus ada yang dibenahi yaitu sertifikat halal mesti ada masa berlakunya,” ungkapnya.
“Karena di situ akan ada evaluasi, kontrol dan komunikasi terhadap proses yang berlangsung,” sambung Syauqi.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, bahwa saat ini BPJPH telah melakukan perbaikan regulasi, sehingga nantinya BPJPH bisa menjadi layanan satu atap dan sertifikat halal memiliki masa berlaku.
“Saat ini kami tengah melakukan perbaikan regulasi, sehingga nantinya BPJPH bisa satu atap. Terkait dengan masa berlaku kami juga tengah melakukan uji materi.” kata Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
“Selain perbaikan regulasi, BPJPH juga terus melakukan kolaborasi dengan seluruh pihak, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga digitalisasi untuk penguatan ekosistem halal kita.” tambahnya. (nas)